Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menyelesaikan sertifikasi semua aset pada 2022-2023 guna mengamankan aset Pemrov Jawa Barat yang selama ini rawan diklaim oleh pihak lain.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat Junaedi mengatakan Pemprov Jabar sedang merencanakan langkah-langkah untuk memperkuat bukti kepemilikan aset secara hukum. Sehingga ketika ada masyarakat atau kelompok yang mengklaim, Pemrov memiliki posisi hukum yang kuat.
"Sebagai pemilik aset, sebenarnya kita juga berhak mempertahankannya. Formulasi 2019 ini salah satunya untuk memperkuat bukti kepemilikan aset kita sehingga tidak mudah digugat," ujar Junaedi, Kamis (2/5/2019).
"Formulasi 2019, di antaranya memperkuat bukti kepemilikan secara hukum, yaitu dengan sertifikasi dan data-data kepemilikan yang valid. Lalu melakukan pengamanan secara fisik yang sudah bekerja sama dengan Satpol PP," lanjutnya.
Junaedi mengakui masih banyak aset yang belum terdata. Saat ini ada sekitar 4.000-5.000 aset tanah belum memiliki sertifikat yang tersebar di seluruh Jawa Barat, sehingga, keberadaan aset sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Kesulitan sertifikasi aset selama ini, kata Junaedi, karena aset-aset tersebut diperoleh pada zaman Belanda sekitar tahun 1920-1940 yang bukti kepemilikannya tidak ada.
Baca Juga
Sedangkan untuk proses sertifikasi aset tentu memakan waktu lama karena harus dilakukan klasifikasi terlebih dahulu terhadap kondisi aset-aset tersebut.
Namun, aset tersebut bisa dioptimalkan pemanfaatannya secara bertahap. Bahkan sudah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memprioritaskan pengurusan sertifikat aset-aset di Jabar.
"Saat ini BPN melakukan terobosan untuk meringankan persyaratan-persyaratan itu. Jadi tempat yang jelas ditempati Pemprov Jabar, sudah tidak ditanya bukti kepemilikan lagi," kata Junaedi.
"Dengan terobosan BPN ini, kami targetkan dari 4.454 aset Pemprov yang belum bersertifikat bisa diselesaikan pada tahun 2022-2023," pungkasnya.