Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat, Desk Tenaga Kerja Hanya Terima Laporan Pidana

Polda Metro Jaya dalam 3 tahun terakhir menangani 76 kasus tindak pidana ketenagakerjaan.
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Polri menegaskan bahwa desk tenaga kerja hanya menerima aduan buruh tentang pelanggaran hukum. Permasalahan kebijakan atau hubungan industri dan pekerja harus menggunakan mekanisme lain yang disediakan pemerintah.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat memaparkan Polda Metro Jaya dalam 3 tahun terakhir menangani 76 kasus tindak pidana ketenagakerjaan yang terdiri dari pidana berupa pemberian upah dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sebanyak 57 kasus, union busting atau pelarangan serikat buruh/pekerja sebanyak 10 kasus, dan BPJS ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan sebanyak 9 kasus.

Oleh karena itu, pendirian desk tenaga kerja ini memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan pelayanan prima terhadap permasalahan hukum di bidang ketenagakerjaan. Terlebih dalam dinamika perkembangan industri di segala sektor tentunya masih kerap terjadi adanya permasalahan menyangkut tenaga kerja

"Saya berharap desk tenaga kerja ini tidak hanya menjadi pusat pelayanan terpadu di bidang hukum saja, tetapi dapat berperan menjadi forum yang berfungsi untuk menginventarisir masalah ketenagakerjaan sekaligus menjadi fasilitator penyelesaian masalah ketenagakerjaan, meningkatkan sinergitas dari setiap stakeholder terkait ketenagakerjaan," terang Wahyu. 

Kabareskrim Polri Irjen Idham Azis menekankan bahwa desk tenaga kerja ini hanya menangani perselisihan buruh saja. 

"Ini disiapkan polri untuk pengaduan dan pelaporan buruh. Kalau ada permasalahan konteksnya industri dengan pekerja tentu ada mekanismenya. Kalau meningkat ada mekanisme dengan pemerintah. Kami hanya mengatasi masalah pidana pekerja saja," ucapnya. 

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kementerian Tenaga kerja Asep Gunawan berharap adanya desk tenaga kerja ini dapat meringankan beban Kemenaker dalam penindakan hukum khususnya menyangkut pelanggaran pidana.  

"Terlebih desk ini sebagai fasilitator sehingga tentu akan melibatkan seluruh stakeholder terkait termasuk kami kementerian teknis yang memang menangani masalah tenaga kerja," ujarnya.  

Kemenaker, lanjutnya, akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait penanganan ke depan dengan tupoksi masing-masing. 

"Tentu akan ada pembagian tugas yang jelas, kebijakan ini pasti untuk kebaikan dalam rangka penegakan perlindungan hukum ketenagakerjaan," kata Asep.

Desk tenaga kerja ini dapat menjadi tempat konsultasi yang terpadu untuk melihat persoalan buruh yag terjadi di lapangan. Permasalahan itu akan diinventarisasi, lalu dievaluasi dan ditindaklanjuti.

Lebih lanjut lagi, apabila ditemukan tindak pelanggaran pidana dalam pengaduan para pekerja, pelaku usaha akan dikenakan sanksi yang sesuai aturan perundangan yang berlaku. Adapun aturan itu antara lain berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomer 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper