Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hutama Karya Akan Larang Truk ODOL Masuki Tol Trans-Sumatra

Penindakan secara umum memang masih belum masif karena tolnya juga memang masih gratis.
Truk sarat muatan (ODOL) bebas lalu lalang di jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,9 kilometer tanpa ada perhatian dari petugas./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur 2019
Truk sarat muatan (ODOL) bebas lalu lalang di jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,9 kilometer tanpa ada perhatian dari petugas./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur 2019

Bisnis.com, BANDAR LAMPUNG--PT Hutama Karya (Persero) menyatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk melarang truk kelebihan dimensi dan muatan (overdimension overload/ODOL) yang akan memasuki jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Kepala Cabang Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Hutama Karya Hanung Hanindito mengatakan bahwa masih banyak kendaraan terindikasi ODOL yang memasuki jalan tol. Dia menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menolak kendaraan tersebut untuk masuk.

Namun, berhubung ruas tol tersebut masih digratiskan, maka penindakan belum dilakukan secara tegas. Pihaknya pun fokus pada sosialisasi.

"Penindakan secara umum memang masih belum masif karena tolnya juga memang masih gratis. Nanti kalau sudah berbayar baru tindakannya tegas," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (30/4/2019).

Sebagai langkah pencegahan, para petugas akan ditugaskan mengawasi ODOL di sekitar pintu masuk tol. Mereka akan langsung menolak truk-truk tersebut untuk memasuki ruas tol.

Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk melakukan penertiban. Adapun penertiban tersebut akan dilakukan di ruas-ruas jalan yang mengarah ke pintu masuk tol.

"Nanti misalnya dari Polda atau Perhubungan sebelum akses tol [truk ODOL] sudah ditertibkan. Nanti mungkin langsung ada penilangan," tuturnya.

Berdasarkan pantauan Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra, truk-truk sarat muatan bebas lalu lalang di jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar tanpa ada perhatian dari petugas. Angkutan truk yang dijumpai disinyalir ODOL.

Sedikitnya ada 35 ruk yang diduga ODOL melintas di antara Gerbang Tol Sidomulyo dan Gerbang Tol Natar. Sebagian besar truk yang sarat muatan melebihi kapasitasnya berjalan lambat di lajur kiri.

Padahal, praktik ODOL dilarang dalam sejumlah regulasi, terutama Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009. Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan regulasi terkait dengan mekanisme penertiban ODOL, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No.134/2015.

Dalam beleid itu, truk yang kelebihan muatan harus mengalihkan sebagian muatan ke kendaraan kain. Truk akan ditimbang dan baru bisa beroperasi jika muatan berlebih dikurangi sesuai dengan jenis berat diizinkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : jelajah sumatra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper