Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RDTR Perlu Akomodir Zona Khusus untuk Rumah Rakyat 

Pengembangan kawasan perkotaan dinilai kedepannya perlu direncanakan lebih adil  bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terutama menyangkut penyediaan rumah layak huni.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengembangan kawasan perkotaan dinilai kedepannya perlu direncanakan lebih adil  bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terutama menyangkut penyediaan rumah layak huni.

Salah satu caranya dengan memastikan adanya zona khusus untuk rumah rakyat di dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang saat ini sebagian besar sedang disusun masing-masing pemerintah daerah.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan laju urbanisasi harus dikelola dengan baik sehingga memberikan manfaat yang lebih besar untuk pertumbuhan ekonomi. Apalagi sekitar 68% penduduk Indonesia diperkirakan akan tinggal di perkotaan pada 2025.

Merujuk data dari World Bank, 1% laju urbanisasi baru mampu meningkatkan 4% PDB per kapita masyarakat Indonesia. Padahal di negara – negara lain seperti Thailand dan Vietnam, 1% laju urbanisasi dapat mendorong 7% – 8% PDB per kapita penduduknya.

“Jadi, rencana tata ruang perkotaan ke depan harus memberikan keberpihakan dan kepastian bermukim untuk MBR dan kaum miskin kota. Harus ada inovasi seperti zona perumahan rakyat dalam RDTR terutama di kota – kota yang menjadi sasaran urbanisasi,” ungkap Eman, seperti dikutip dari siaran persnya.

Menurut dia, ini juga dapat membendung terjadinya urban sparwl yang menyebar ke pinggiran kota, sehingga MBR dipaksa tinggal jauh dari pusat kota sehingga menyebabkan kemacetan, polusi, ketidakefisienan dan biaya transportasi yang mahal. 

Dengan adanya zona perumahan rakyat dalam RDTR, ungkap Eman, diyakini akan memberi akses lebih luas bagi MBR untuk memiliki rumah di dekat atau di tengah pusat kota seperti yang sudah diterapkan di banyak negara.

“Kalau sudah ada zona khusus untuk rumah rakyat di dalam detail tata ruang, maka harga tanah disitu akan terkontrol, demikian juga pajak bumi dan bangunannya. Swasta boleh saja masuk, tetapi dia harus membangun rumah untuk MBR di situ, tidak boleh komersial,” tegas Eman yang juga Presiden Federasi Realestat Dunia (FIABCI) Asia Pasifik tersebut. 

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), hingga Maret 2019 baru 52 Perda RDTR yang sudah rampung dari 1.383 Perda RDTR yang seharusnya disusun di seluruh kota se-Indonesia. Realisasi itu masih sangat rendah sekali, padahal RDTR merupakan acuan pembangunan kota. 

Keberadaan zona khusus rumah rakyat di dalam RDTR diyakininya akan efektif membantu Program Sejuta Rumah (PSR) yang sedang digiatkan pemerintah baik dari sisi permintaan atau kebutuhan masyarakat maupun penyediaan (pasokan) dari pengembang. Sebab dengan zona khusus yang harga lahannya terkontrol, maka pengembang rumah subsidi yang selama ini kesulitan mencari lahan terjangkau di dekat kota akan sangat terbantu.

Menurut Eman, kesuksesan zonasi khusus ini sangat tergantung kepada dukungan pemerintah pada pembangunan infastruktur kawasan zona khusus rumah rakyat, dan ketegasan pemerintah daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan lahan di zona tersebut. 

“Kontrol pemerintah daerah penting sekali. Artinya kalau di zona itu khusus rumah MBR, maka tidak bisa dijual misalnya kepada pengembang rumah komersial. Harus tegas sesuai peruntukkannya, ada law enforcement disitu,” ujar Eman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper