Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Muhamad Ali Ditunjuk Jadi Plt. Dirut PLN

Penetapan Plt Dirut PLN, selain karena Sofyan Basir menjadi tersangka, untuk memastikan operasional perusahaan berjalan seperti biasa.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 25 April 2019  |  13:16 WIB
Muhamad Ali Ditunjuk Jadi Plt. Dirut PLN
Direktur Human Capital Management PLN Muhamad Ali menyerahkan cinderamata kepada Rektor MPEI Rogalev Nikolay Dmitrievich. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Komisaris PT PLN (Persero) menetapkan Direktur Human Capital Management PLN Muhamad Ali, sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut PLN menggantikan Sofyan Basir, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Betul, Dewan Komisaris memutuskan Muhamad Ali menjadi Plt Dirut PLN. Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dewan Komisaris hari ini (Kamis)," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro kepada ANTARA, Kamis (25/4).

Menurut dia, penetapan Plt Dirut PLN, selain karena Sofyan Basir menjadi tersangka, untuk memastikan operasional perusahaan berjalan seperti biasa.

"PLN perusahaan besar, strategis dan melayani kebutuhan listrik masyarakat dan seluruh jenis industri. Harus ada yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas dirut," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya dengan dirut definitif dan untuk sementara mengangkat Muhammad Ali sebagai Plt Dirut.

Sebelumnya, pada Selasa (23/4/2019), KPK resmi menjadikan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

KPK menyebutkan Sofyan Basir diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak Iain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Tersangka Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

PLN sofyan basir
Editor : Demis Rizky Gosta

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top