Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian mengharapkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemanfaatan lahan rawa supaya ada payung hukum atas program tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji mengusulkan supaya program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) mendapatkan payung hukum berupa Perpres. Jadi keberlanjutan program tersebut dijamin oleh pemerintah selama beberapa waktu.
“Sekarang baru ada Permentannya, tapi melihat antusiasme atas program ini paling tidak memang perlu ada payung hukum sekelas Perpres. Bisa juga [sebagai solusi sinergi dengan Pemda],” katanya pada Rabu (24/4/2019).
Bambang menjelaskan dalam satu lahan rawa, benih yang dibutuhkan sekitar 80 kg/ha, Dolomit 1 ton/ha dan herbisida 5 liter/ha. Dengan begitu, dia yakin ada peningkatan produktivitas dibandingkan dengan pola tanam sebelumnya.
Bambang menjelaskan untuk Sumatra Selatan saja berkemungkinan ada tambahan produksi 577.062 ton dengan potensi tambahan luas panen mencapai 112.500 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun indeks pertanaman juga ikut naik dari 1,5 menjadi 1,7.
Dia memerinci terdapat 9 kabupaten yang menjadi target program Serasi. Banyuasin 90.000 hektare, Musi Banyuasin 35.443 hektare, Ogan Komering Ilir 72.677 hektare, Ogan Ilir 8.230 hektare, Oku Timur 2.500 hektare, Musi Rawas Utara 1.000 hektare, Pali 7.850 hektare, Oban Komering Ulu 300 hektare dan Muara Enim 2.000 hektare. Total pemanfaatan lahan rawa adalah 220.000 hektare
Baca Juga
Pada tahun lalu, Kementerian Pertanian menargetkan dapat mengembangkan pertanamanan padi di lahan rawa seluas 550.000 hektare pada 2019. Dengan asumsi produktivitas minimal 6 ton/ha, maka dapat dihasilkan 6,6 juta ton GKP pada akhir tahun.
Adapun lokasi lahan rawa yang potensial di Sulawesi Selatan RWL 5.000 hektare, Kalimantan Selatan RWL 10.000 hektare dan RWPS 300.000 hektare, Lampung RWL 5.000 hektare, Sumatera Selatan RWL 20.000 hektare dan RWPS 200.000 hektare, Jambi RWL 5.000 hektare dan Kalimantan Tengah RWL 5.000 hektare.
Akan tetapi pada perjalanannya, pemanfaatan berkurang menjadi 400.000 hektare. Akibat dari permintaan ganti rugi atas lahan yang dijadikan aliran irigasi oleh pemerintah.