Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sofyan Basir Tersangka Tidak Ganggu Proyek Berjalan

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengharapkan penetapan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka oleh KPK tidak akan mengganggu pelaksanaan proyek ketenagalistrikan yang sedang berjalan.
Ni Putu Eka Wiratmini
Ni Putu Eka Wiratmini - Bisnis.com 23 April 2019  |  18:34 WIB
Sofyan Basir Tersangka Tidak Ganggu Proyek Berjalan
Direktur Utama PLN Sofyan Basir - Bisnis/Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengharapkan penetapan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka oleh KPK tidak akan mengganggu pelaksanaan proyek ketenagalistrikan yang sedang berjalan.

Adapun Sofyan Basir ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1.

PLTU Riau-1 memiliki kapasitas 2 x 300 MW dengan Letter of Intent (LoI) yang telah ditandatangani pada pertengahan Januari 2018.  PLTU Riau-1 ditarget beroperasi komrsial pada 2024.

Menurutnya, semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan. Penetapan tersangka ini juga dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan ke masyarakat yang tetap menjadi prioritas. “Kita tentu saja prihatin, tetapi kita harus menghormati proses hukum yang berjalan,” katanya, Selasa (23/4/2019).

Waki Ketua KPK Saut Sitomorang dalam konferensi pers mengatakan kelistrikan memiliki risiko korupsi yang cukup tinggi. Pengembangan kasus dilakukan setelah KPK menetapkan dua tersangka yakni Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan Pengusaha Johannes B Kotjo.

“KPK tingkatkan penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Diriut PLN diduga bersama-sama membantu ENi Saragih selalku DPR dan kawan-kawan menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak PLTU Riau -1,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sofyan basir
Editor : M. Rochmad Purboyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top