Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengharapkan penetapan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka oleh KPK tidak akan mengganggu pelaksanaan proyek ketenagalistrikan yang sedang berjalan.
Adapun Sofyan Basir ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1.
PLTU Riau-1 memiliki kapasitas 2 x 300 MW dengan Letter of Intent (LoI) yang telah ditandatangani pada pertengahan Januari 2018. PLTU Riau-1 ditarget beroperasi komrsial pada 2024.
Baca Juga
Menurutnya, semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan. Penetapan tersangka ini juga dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan ke masyarakat yang tetap menjadi prioritas. “Kita tentu saja prihatin, tetapi kita harus menghormati proses hukum yang berjalan,” katanya, Selasa (23/4/2019).
Waki Ketua KPK Saut Sitomorang dalam konferensi pers mengatakan kelistrikan memiliki risiko korupsi yang cukup tinggi. Pengembangan kasus dilakukan setelah KPK menetapkan dua tersangka yakni Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan Pengusaha Johannes B Kotjo.
“KPK tingkatkan penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Diriut PLN diduga bersama-sama membantu ENi Saragih selalku DPR dan kawan-kawan menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak PLTU Riau -1,” katanya.