Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU wajib mewaspadai potensi monopoli transportasi daring, yang kini disuntik modal besar-besaran dari investor global.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nawir Messi mengungkapkan sejauh ini secara keseluruhan Indonesia gagap dalam menghadapi kemajuan industri yang dikenal sebagai Revolusi 4.0. Dalam fase ini, perkembangan teknologi terutama berbasis digital serta teknologi robotik kian massif digunakan.
Sayangnya, menurut Messi, Indonesia lamban dalam mengantisipasi dampak perkembangan tersebut. Salah satu problem mendasar hari ini, tegasnya, yaitu minimnya perangkat kebijakan yang mengatur perputaran bisnis era digital.
Dia menyoroti kehadiran teknologi yang mendorong kemunculan transportasi daring. Menurut Messi, keberadaan transportasi daring yang saat ini memiliki modal jumbo berpotensi menimbulkan iklim bisnis yang tak sehat.
Salah satu contoh paling konkret, pencaplokan Uber oleh Grab. Dengan begitu, peta persaingan pasar yang sehat pun kendor.
Apalagi, belakangan Grab Inc. kembali mendapat gelontoran dana jumbo dari investor Softbank. Messi menilai, KPPU harus jeli melihat akuisisi ataupun suntikan modal, agara tidak merugikan konsumen di Indonesia.
Sebagai catatan, Softbank Vision Fund telah menggelontorkan dana senilai US$ 1,46 miliar atau sekitar Rp 20,44 triliun buat Grab. Tak hanya itu, Grab juga masih mengincar pendanaan dari seri H sebesar US$5 miliar, penguatan modal tersebut tak lain untuk fokus menggarap pasar potensial, termasuk Indonesia.
Messi mengatakan antisipasi dan arah pasar mesti dicermati pemerintah, agar konsumen terlindungi serta pengusaha lokal mendapatkan ruang. “Khusus KPPU jika mengarah tidak sehat, bisa saja panggil, minta klarifikasi, tentukan aturan main yang sehat,” ungkap Messi.
Lebih memprihatinkan lagi, lanjutnya, ketidaksigapan Indonesia menghadapi gelombang bisnis era Revolusi 4.0, telah melibas kekuatan perekonomian bangsa. “Itu kalau tidak salah ada perhitungan 93% produk yang dijual di market place, impor. Bagaimana tidak ada aturannya, baik paling dasar perlindungan konsumen dan pajak,” tutup pria yang pernah jadi pejabat di KPPU tersebut.