Bisnis.com, WAYKANAN, Lampung - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan memfasilitasi pertemuan antara pengusaha angkutan perkotaan setempat dan PT Transportasi Jakarta selaku operator Transjabodetabek rute Pondok Cabe--Tanah Abang.
Pertemuan tersebut menyusul adanya protes dan keberatan operator angkot 106 dan D15, Kamis (4/4/2018) lalu, terhadap pengoperasian Transjakarta Pondok Cabe--Tanah Abang sejak 22 Maret 2019. BPTJ akan melibatkan pihak-pihak lain pada Senin 8 April 2019 di Terminal Pondok Cabe.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono yang berharap agar pada pertemuan tersebut mencapai kesepakatan antara Transjakarta dan angkutan perkotaan setempat sehingga masing-masing dapat menjalankan usaha dan layanannya kepada masyarakat.
“BPTJ secara prinsip telah menyetujui izin trayek Angkutan Perkotaan Transjabodetabek Reguler dengan trayek Pondok Cabe--Tanah Abang”, katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/4/2019).
Dia menjelaskan bahwa dalam proses persetujuan tersebut dipersyaratkan agar TransJakarta bekerja sama dengan perusahaan angkutan perkotaan setempat.
Persyaratan tersebut supaya keberadaan Transjakarta tidak mematikan layanan angkutan perkotaan yang selama ini telah beroperasi seperti 106 dan D15 tetapi saling melengkapi dan menguntungkan.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa menyusul adanya protes dari para pengusaha angkutan perkotaan, BPTJ akan berupaya agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Untuk sementara, sampai dengan hari Senin, 8 April 2019, TransJakarta yang melayani Pondok Cabe--Tanah Abang berubah rute menjadi Halte Ciputat--Lebak Bulus--Tanah Abang,” katanya.
Namun demikian, angkutan perkotaan trayek 106 dan D15 tetap berkewajiban untuk masuk ke Terminal Pondok Cabe. Hal ini merupakan kesepakatan sementara yang dihasilkan melalui pertemuan yang dilaksanakan pada Kamis (4/4/2019) yang melibatkan BPTJ, Pengurus Trayek 106 dan D15 serta pihak Kepolisian dan Koramil di Terminal Pondok Cabe.
Pertemuan tersebut menyinggung adanya rencana perubahan rute dari Tanah Abang--Lebak Bulus--Cirendeu--Pondok Cabe PP menjadi Tanah Abang--Lebak Bulus--Ciputat--Pondok Cabe PP.
Bambang menegaskan bahwa persyaratan kerja sama antara TransJakarta dengan angkot tetap harus dipenuhi karena kerja sama ini dibutuhkan sebagai bentuk kolaborasi dalam menghadirkan layanan angkutan umum massal yang terintegrasi.
Dia mengatakan selain sebagai angkutan lanjutan bagi pengguna bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), layanan angkutan perkotaan yang ada dan layanan TransJakarta dengan trayek Pondok Cabe--Tanah Abang juga dibutuhkan sebagai layanan angkutan umum massal yang terintegrasi dengan Moda Raya Terpadu melalui Stasiun MRT Lebak Bulus.
“Secara prinsip, melalui pengoperasian TransJakarta ini, integrasi layanan angkutan umum massal sudah terjadi, adapun dampak dari pengoperasian ini akan kita kelola bersama-sama,” tuturnya.
Menurutnya, perselisihan semacam ini hanya contoh kecil seringnya terjadi benturan kepentingan berbagai pihak dalam proses mewujudkan integrasi moda.
Bambang masih banyak permasalahan dalam eskalasi yang lebih rumit dan melibatkan berbagai pihak lintas wilayah administratrif di Jabodetabek. Oleh karena itu, kehadiran Pemerintah Pusat menjadi penting.