Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dianggap Lepas Tangan Soal Aplikasi, Driver Ojol Kritik Kemenkominfo

Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tak serius melindungi hak pengguna aplikasi ojek online (ojol).
Ilustrasi - Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (25/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi - Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (25/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tak serius melindungi hak pengguna aplikasi ojek online (ojol).


Ketua Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, sekaligus Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono menuturkan bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke Menkominfo Rudiantara untuk permohonan audiensi.


"Kami masukkan surat tersebut pada 7 Februari 2019 dan belum ada tanggapan hingga saat ini. Kami menilai bahwa tidak adanya keseriusan Menkominfo untuk melindungi para pengguna aplikasi di Indonesia dari aplikasi-aplikasi yang diizinkan beroperasi di Indonesia ini," terangnya kepada Bisnis, Rabu (3/4/2019).


Dalam audiensi tersebut, Garda akan mengajukan kajian-kajian mengenai teknologi aplikasi ojol yang digunakan oleh ojek online sebagai operator pengguna.


"Menkominfo tidak bisa lepas tangan begitu saja mengenai keamanan menggunakan dan pemanfaatan teknologi aplikasi pemesanan dari perusahaan start up ride sharing ini," katanya.


Dengan demikian, permasalahan ojol bukan saja permasalahan keselamatan berlalu lintas, melainkan juga ada faktor keamanan dari sisi teknologi yang melindungi hak para pengguna aplikasinya, baik para pengemudi maupun penumpang.


Menurutnya, Kemenkominfo harus bertanggung jawab atas izin teknologi aplikasi yang dikeluarkan adalah Direktorat Jenderal Aplikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tanggung jawab tersebut untuk melindungi para pengguna aplikasi yang izinnya telah diberikan Kemenkominfo.


"Sisi keamanan dan perlindungan dari teknologi ini yang harus dikaji bersama antara kami, aplikator dan Kemenkominfo itu sendiri, dengan melibatkan profesional, akademisi, ahli dan praktisi yang kompeten di bidangnya," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper