Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memberlakukan tarif baru untuk ruas Tol Nusa Dua-Ngurai Rai-Benoa (Bali Mandara) dan berlaku mulai 27 April 2024 atau hari ini.
"Mulai Tanggal 27 April 2024 Pukul 00.00 WIB, diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Tol Nusa Dua-Ngurai Rai-Benoa (Bali Mandara) Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 769/KPTS/M/2024," tulis Jasa Marga melalui akun X, @PTJASAMARGA, Jumat (27/4/2024).
Berikut perincian penyesuaian tarif Tol Bali Mandara per 27 April 2024:
Baca Juga
GOLONGAN | TARIF LAMA | TARIF BARU |
I (sedan, jip, pikap/truk kecil, bus) | Rp13.000 | Rp14.000 |
II (truk dengan dua gandar) | Rp19.500 | Rp21.000 |
III (truk dengan tiga gandar) | Rp19.500 | Rp21.000 |
IV (truk dengan empat gandar) | Rp25.500 | Rp28.000 |
V (truk dengan lima gandar atau lebih) | Rp25.500 | Rp28.000 |
VI (kendaraan roda dua) | Rp5.000 | Rp5.500 |
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol, I Ketut Adiputra Karang menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.
Hal ini dilakukan untuk memastikan investasi yang kondusif di jalan tol dan keberlangsungan bisnis jalan tol serta meningkatkan level layanan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.
“Penyesuaian tarif didasarkan pada pertimbangan inflasi Provinsi Bali selama periode 01 Januari 2022 hingga 31 Desember 2023, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Provinsi Bali selama periode tersebut mencapai 9,90 persen.” Jelas Karang dari siaran pers, Selasa (23/4/2024).