Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas memastikan lampu hijau untuk badan usaha yang ingin mendistribusikan avtur tidak cukup hanya mengandalkan izin niaga sementara dari BPKM.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, badan usaha yang perlu memiliki izin usaha tetap yang dibutuhkan untuk bisa berjualan avtur. Dia mencontohkan AKR Corporindo yang hanya memiliki izin niaga sementara yang dikeluarkan BKPM.
"Kalau mau jualan harus mendapat izin niaga umum tetap dulu, baru akan dibahas lagi di BPH Migas," katanya, Selasa (2/4/2019).
Selama ini, menurutnya, BPH Migas belum menerbitkan izin niaga umum tetap untuk AKR menjual avtur. Fanshurullah mengatakan AKR memiliki izin niaga sementara sejak Oktober 2018 silam.
Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 58 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 29/2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, badan usaha wajib memiliki izin usaha niaga bahan bakar minyak.
Pada Pasal 38 Permen ESDM 58/2018, disebutkan izin usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi diterbitkan setelah badan usaha wajib memiliki sarasan dan fasilitas penyumpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit 1.500 kilo liter.
Baca Juga
Selain itu, badan usaha wajib menguasai/menyewa/kerja sama atas sarana dan fasilitas penyimpanan pada wilayah jaringan distribusi niaga yang ditetapkan.
Fanshurullah menambahkan setelah badan usaga memegang izin usaha tetap, proses selanjutnya adalah bekerja sama dengan Pertamina. "Jadi prosesnya masih panjang, dia harus punya izin tetap dulu, kerja sama dengan Pertamina, baru ketika nanti itu sudah dicapai, barulah," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Direktur AKR Haryanto Adikoesoemo mengatakan saat ini proses untuk masuk dalam pasar avtur masih dalam tahap persiapan.
Dia mengaku sudah menandatangani joint venture (JV) dengan pihak BP dan membentuk anak perusahaan. "Kami joint venture dengan Air BP. Air BP itu khusus buat avtur," katanya, Kamis (14/2).
Terkait kapan mulai masuk dalam pasar avtur, Haryanto tak ingin berkomentar lebih lanjut.