Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap keberadaan ojek online (ojol) dapat menjadi salah satu pertimbangan percepatan Revisi Undang-Undang (RUU) No.2/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan, pihaknya melihat keberadaan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.12/2019 yang intinya mengatur tentang ojek sebagai solusi jangka pendek fenomena kemunculan ojol.
Pasalnya, bagaimana pun aturan yang lebih tinggi dibutuhkan dalam mengatur angkutan jalan, apalagi ketika sepeda motor tidak diakui oleh UU 22/2009 sebagai angkutan umum.
"Jadi harapan kami jangka pendek bisa kita berikan [solusi] dan jangka panjang kami komunikasikan Komisi V DPR apakah nanti pakar setuju kalau sepeda motor ini sebagai salah satu alternatif transportasi mengingat kejadian sekarang," terangnya, Senin (25/3/2019).
Dia mengungkapkan, Kemenhub dan Komisi V tengah merencanakan agar perubahan atau Revisi UU 22/2009 dapat masuk program legislatif nasional (Prolegnas) 2019.
Menurutnya, kalau ada pihak yang tidak puas dan menggugat keberadaan PM 12/2019 dengan mengacu pada UU 22/2009 akan membuat posisi aturan keluaran menteri baru-baru ini tersebut menjadi tidak kuat.
"Harapan saya tidak sampai demikian [ada gugatan]. Kalau sampai digugat PM 12 nanti tidak menjadi kuat kan dampaknya SK tarif gugur juga," ujarnya.
Dia memaklumi selama dalam pembuatan suatu keputusan ada pihak yang suka dan tidak suka. Namun, dia berharap ketidaksukaan ini bukan berasal dari para pengemudi, karena sudah bersama-sama melahirkan regulasi tersebut. "Sebetulnya begini ini regulasi yang kita buat adalah mengikuti tuntutan para pengemudi," imbuhnya.