Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Usul Penggunaan Alat Perekam untuk Transaksi Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan

Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong penggunaan alat perekam transaksi online untuk seluruh penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.
Tempat hiburan malam/Ilustrasi
Tempat hiburan malam/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penggunaan alat perekam transaksi online  untuk seluruh penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Hal itu dijelaskan Koordinator Wilayah Korsupgah KPK Adlinsyah M Nasution dalam evaluasi program optimalisasi penerimaan daerah (OPD) untuk pajak daerah hotel, restoran, hiburan, parkir di Kepulauan Riau, pada Senin (25/3/2019). 

"Untuk meningkatkan pendapatan daerah secara akuntabel, KPK mendorong penggunaan alat perekaman transaksi online, sehingga seluruh penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir bisa lebih maksimal," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (26/3/2019).

Menurut dia, penerapan alat perekam transaksi online diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah sehingga hasilnya akan dirasakan masyarakat setempat. 

"Selain itu, sekaligus dapat menutup ruang penyelewengan pajak daerah tersebut karena data tercatat secara elektronik," katanya.

Dalam kesempatannya di Kepulaua Riau, KPK telah mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjung Pinang. Kegiatan program optimalisasi penerimaan daerah dihadiri pejabat setempat, serta pimpinan divisi bank.

KPK juga menegaskan bahwa kepemilikan program OPD adalah Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga Pemda harus bertanggung jawab dalam melakukan sosialisasi kepada wajib pajak, serta memimpin dan mengkoordinasikan pemasangan alat perekam transaksi.

Tak hanya itu, juga memonitor dan menyelesaikan masalah operasional di lapangan, melakukan rekonsiliasi nilai pajak berdasarkan target dan realisasi online, dan pelaksanaan realisasi pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak.

KPK berharap bahwa dengan adanya program optimalisasi tersebut bisa memperkecil peluang kebocoran dari sisi penerimaan keuangan daerah. Dengan demikian, peningkatan PAD bisa dipergunakan untuk membangun daerah.

Adapun pengadaan barang dan jasa alat perekam transaksi online di Kepulauan Riau, KPK mendapat informasi akan selesai pada April untuk wilayah potensial pajak antara lain Bintan, Batam, dan Tanjung Pinang sehingga operasional pajak online segera bisa berjalan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper