Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut Kementerian Perhubungan perlu membentuk sebuah unit khusus untuk pengelolaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa mengatakan, pembentukan unit khusus tersebut guna mengakomodasi proyek infrastruktur transportasi maupun sarana pendukung yang potensial bagi pelaku usaha seperti pelabuhan, bandara, rel kereta, maupun kawasan pengembangan (transit oriented development/TOD).
"Memang ada beberapa sektor yang sedang belajar untuk mengembangkan KPBU seperti Kemenhub. Kami berharap Kemenhub memiliki badan tersentralisasi sehingga mereka bisa fokus untuk menyiapkan dan melakukan pelaksanaan proses KPBU secara ideal," kata Erwin, Rabu (20/3/2019).
Dia menambahkan, dalam praktek KPBU, sektor lain seperti jalan tol ada Badan Pengelola Jalan Tol yang menaungi. Hal yang sama juga terjadi pada PLN untuk sektor infrastruktur kelistrikan.
Menurutnya, implementasi pelaksanaan KPBU di Kemenhub masih diserahkan kepada masing direktorat dari sarana transportasi yang bersangkutan. Cara tersebut dinilai berisiko menjadikan pelaksanaan tidak fokus.
Erwin berharap Kementerian Keuangan bisa memiliki kerja sama yang baik dengan Kementerian Perhubungan yang menawarkan proyek berskema KPBU kepada pelaku usaha.
Kemenhub pasti akan meminta instrumen jaminan yang diberikan kepada pihak swasta seperti dana dukungan tunai infrastruktur (viability gap fund) atau skema pembayaran atas ketersediaan layanan (availability payment).
Namun, imbuhnya, instrumen tersebut justru berisiko membebani APBN pemerintah. "Adanya unit khusus pengelola proyek KPBU ini bisa menjadikan proses lebih baik dan cepat. Selain itu, mengurangi prosedur berbelit sehingga mereka lebih fokus akan tugasnya," ujar Erwin.