Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta otoritas bandar udara (OBU) di seluruh wilayah Indonesia secara rutin melakukan inspeksi keamanan terbatas.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, inspeksi yang dilakukan Inspektur Keamanan Penerbangan sangat penting untuk menjamin keamanan penerbangan, karena kesalahan sekecil apapun dapat berakibat fatal apabila tidak diantisipasi lebih dini.
“Diharapkan, kegiatan inspeksi dapat diikuti semua OBU di wilayah masing-masing. Hal ini untuk mengidentifkasi kerentanan pada area-area tertentu untuk peningkatan keamanan penerbangan,” ujar Polana dalam siaran pers, Selasa (19/3/2019).
Dalam rangka mewujudkan penerbangan yang selamat dan aman, Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IV Bali menggelar Kegiatan Inspeksi Tanda Izin Masuk Daerah Keamanan Terbatas yang berlangsung di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kepala Kantor OBU Wilayah IV Bali Elfi Amir menjelaskan, kegiatan inspeksi yang dilakukan oleh Inspektur Keamanan Penerbangan bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak, baik orang maupun kendaraan yang masuk ke Daerah Keamanan Terbatas Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali memiliki izin masuk.
Hal ini seperti diatur dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan dan Permenhub No. 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Permenhub No. 167/2015 tentang perubahan atas PM No. 33/2015 tentang Pengedalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara.
“Kegiatan pengawasan meliputi seluruh akses dari sisi darat/ landside ke daerah keamanan terbatas di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” kata Elfi.
Selain memastikan personel Avsec di lapangan melaksanakan tugas sesuai prosedur yang ditetapkan, Inspektur Keamanan Penerbangan akan melakukan tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran saat pengawasan berlangsung.
Dia menambahkan inspeksi akan dilakukan secara rutin dengan tujuan agar kualitas keamanan penerbangan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dapat selalu terjaga sesuai dengan regulasi yang berlaku.