Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat segera melantik pengurus Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, tetapi operasional badan tersebut masih harus menunggu 3 bulan kemudian.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara mengharapkan pelantikan BP Tapera dapat dipercepat agar skema pembiayaan perumahan untuk Pegawai Negeri Sipil itu bisa segera diaktifkan.
“Kalau delay terus [pelantikannya], enggak jalan-jalan BP Tapera-nya, target diaktifkannya juga jadi belum ada karena belum dilantik pengurusnya,” katanya kepada Bisnis, Rabu (13/3/2019).
Setelah dilantik, komisioner yang telah dipilih harus bekerja terlebih dahulu sebelum mengoperasikan BP Tapera. Komisioner dan deputi harus terlebih dahulu melakukan persiapan dengan membentuk organisasi di bawahnya.
“Langkah awal setelah dilantik adalah membentuk organisasinya dulu. Komisioner dan deputinya harus memutuskan mau ada direktur atau divisi apa saja. Orangnya terserah mereka dan itu harus segera dilakukan setelah dilantik,” jelasnya.
Kemudian, komisioner dan deputi juga harus segera menunjuk bank kustodian, manajer investasi, dan segera menetapkan dan menunjuk bank penyalur kredit pemilikan rumah (KPR), memindahkan dana dari yang sebelumnya disalurkan ke Tabungan Perumahan (Taperum) yang ada di Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) sebesar Rp10,20 triliun.
Baca Juga
Penyusunan organisasi menjadi tugas komisioner dan deputinya karena tidak diatur dalam undang-undang. Proses penyusunannya berdasarkan UU diatur sepanjang 3 bulan sejak ditetapkannya komisioner.
Adapun, Bapertarum yang telah dibubarkan pada April tahun lalu, masih diaktifkan sementara untuk melayani masa transisi.
“Ini supaya eks Bapertarum masih tetap bekerja, untuk melaksanakan kegiatan, tetapi tidak penuh seperti dulu. Hanya untuk mengelola data PNS dan mengembalikan hak pensiun, kan iuran tetap berjalan, yang pensiun juga tiap bulan ada, ini yang harus diurus sama eks Bapertarum,” jelas Adang.
Iuran yang masih dipotong dari gaji PNS setelah Bapertarum dibubarkan, dialirkan ke kas negara. Proses rekonsiliasinya harus tetap dilakukan dengan mencatatkan dana yang masuk dari sekitar 4,5 juta PNS.
“Untuk besaran kas negara dari PNS setelah pembubaran Bapertarum saya kurang tahu detail jumlahnya karena ada yang di catatan Kemenkeu, ada yang di Kementerian PUPR,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa dirinya akan melantik pengurus BP Tapera pada pekan depan.
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 10/2019, Presiden Joko Widodo mengangkat bekas Direktur PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Adi Setianto sebagai komisioner.
Selanjutnya, Eko Ariantoro yang pernah menjabat Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK diangkat sebagai Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera.
Sementara itu, eks Direktur Depan Bank Mandiri Gatut Subadio ditunjuk sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera.
Dua pejabat BP Tapera lainnya berasal dari lingkungan Kementerian PUPR. Mereka adalah Ariev Baginda Siregar dan Nostra Tarigan. Ariev pernah menjabat Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS sedangkan Nostra merupakan Direktur Operasi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan.