Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin : Tarif PPnBM Super Car Tetap 125%

Meski menjanjikan relaksasi pengenaan PPnBM atas kendaraan roda empat, kebijakan itu direncanakan tak berlaku bagi kendaraan super mewah.
Super Car Lamborgini/wordlesstech.com
Super Car Lamborgini/wordlesstech.com

Bisnis.com, JAKARTA - Meski menjanjikan relaksasi pengenaan PPnBM atas kendaraan roda empat, kebijakan itu direncanakan tak berlaku bagi kendaraan super mewah.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memastikan tarif PPnBM untuk kendaraan super car masih sama yakni di angka 125%. Dia menyebut tarif maksimal 70% hanya berlaku bagi kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 5.000 CC.

"Jadi diatas 5000 cc tetep 125%," kata Airlangga, Senin (11/3/2019).

Adapun, tekait mobil KBH2 yang justru mendapatkan tarif 3%, Airlangga memastikan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan pelaku indusri dan mengklaim mereka mau menyesuaikan  dengan keinginan pemerintah.

"Nah PP KBH2 kan akan berakhir, jadi PP mobil listrik ditambahkan," tukasnya.

Ssbelumnya; pemerintah segera merelaksasi ketentuan perpajakan bagi kendaraan bermotor roda empat, salah satunya dengan memberikan tarif PPnBM 0% bagi kendaraan listrik.

Dalam rapat konsultasi dengan DPR, secara umum pelonggaran kebijakan tersebut mencakup tiga aspek yakni terkait dengan dasar penghitungan pengenaan PPnBM, pengelompokan kendaraan penumpang, hingga perluasan insentif untuk program rendah emisi.

Soal dasar penghitungan PPnBM, dalam rencana beleid itu, kedepan penghitungan PPnBM tidak lagi didasarkan pada kapasitas mesin atau CC, namun akan mempertimbangkan jenis konsumsi bahan bakar dan emisi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dengan mekanisme yang baru tersebut, kendaraan dengan memiliki emisi CO2 yang lebih rendah akan mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah. Kebijakan tersebut merupakan implikasi dari niatan pemerintah untuk mendorong produksi dalam negeri.

Selain perubahan dasar penghitungan, ke depan pemerintah juga akan mereformulasi pengelompokan jenis kendaraan.

Jika dalam regulasi existing masih membedakan antara mobil sedan dengan non sedan. Pada saat regulasi baru ini diterapkan, pengelompokan kendaraan tersebut tidak berlaku.

Adapun rencana perubahan  yang terakhir mencakup perluasan insentif bagi yang semula diberikan kepada kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) diperluas dengan mencakup kendaraan yang masuk program rendah emisi karbon yakni KBH2, Hybrid, Flexy Engine dan Kendaraan Listrik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper