Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Status Cagar Alam Gunung Papandayan Dicabut, KLHK Diprotes

Aliansi Cagar Alam Jawa Barat (ACAJB) meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengkaji ulang dan mencabut SK MENLHK Nomor 25/2018 tentang perubahab fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian cagar alam Kamojang seluas 2.391 hektare dan cagar alam Gunung Papandayan seluas 1.991 hektare menjadi Taman Wisata Alam (TWA).
Pendaki melintas di Hutan Mati Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (15/4)./Antara-Adeng Bustomi
Pendaki melintas di Hutan Mati Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (15/4)./Antara-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA – Aliansi Cagar Alam Jawa Barat (ACAJB) meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengkaji ulang dan mencabut SK MENLHK Nomor 25/2018 tentang perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian cagar alam Kamojang seluas 2.391 hektare dan cagar alam Gunung Papandayan seluas 1.991 hektare menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

Wahyudin, Staf Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menyampaikan keberatan perubahan status itu karena hal tersebut dapat memberikan dampak pada degradasi ekosistem dan keanekaragaman hayati di wilayah hulu utama DAS Cimanuk dan Citarum.

“Kami melihat penurunan status ini bukan untuk kepentingan masyarakat dan juga kepentingan di dalam penjagaan kawasan hutan,” tuturnya di Jakarta, Rabu (5/3/2019).

Seperti yang diketahui,  Berdasarkan hasil rekomendasi tim terpadu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan SK Nomor 25/2018 per tanggal 10 Januari 2018 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari sebagian Cagar Alam Kamojang seluas ±2.391 hektare dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas ±1.991 hektare menjadi TWA, terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

Perubahan status fungsi tersebut karena sebagian kawasan CA Kamojang dan CA Papandayan mengalami degradasi, sehingga perlu dilakukan pemulihan ekosistem.

Dalam rangka mempercepat pemulihan ekosistem tersebut, diperlukan intervensi pengelolaan, yang hanya dapat dilakukan pada Kawasan Pelestarian Alam (TN, TWA dan Tahura). Oleh karena itu diperlukan perubahan fungsi kawasan hutan dalam fungsi pokok hutan konservasi dari CA menjadi TWA. Perubahan fungsi tersebut didukung oleh 100% kepala desa, 75% pejabat kecamatan dan 87,8% masyarakat.

Yudi Nurmanfauzi, Ketua Forum Komunikasi Pecinta Alam (FKPA) Kabupaten Bandung sekaligus Sekretaris Jenderal Aliansi Cagar Alam Jawa Barat (ACAJB) mengatakan bahwa benar sebagian kawasan cagar alam Papandayan dan  Kamojang rusak namun kerusakan tersebut terjadi karena adanya aktivitas rekreasi.

“Contoh, kerusakan yang ada di Cagar Alam Kamojang itu didominasi oleh aktivitas rekreasi, pemotor trail, pendaki gunung yang ingin mengunjungi salah satu danau purba yaitu Danau Ciharu,” tuturnya.

Aktivitas rekreasi tersebut dikatakan Yudi sudah bertahun-tahun berjalan dan tidak pernah ada penindakan keras dari pemerintah terhadap aktivitas tersebut. Oleh karena itu pihaknya juga menilai bahwa rekomendasi tim terpadu terkait perubahan status fungsi cagar alam menjadi TWA tidak menyeluruh dan komprehensif.

 “Ada beberapa hal yang tidak dikaji yaitu terkait aspek risiko, terlebih di Gunung Kamojang ada Danau Ciharu itu merupukan sub-DAS yang menyuplai air cukup besar kepada Sungai Citarum,”lanjutnya.

Selain itu, dari segi aspek bencana, pihaknya juga menilai tim terpadu tidak memperhitungkan bagaimana perubahan kawasan status tersebut akan membahayakan masyarakat Majalaya karena daerah tersebut termasuk rawan banjir.

“Menurut data yang kami dapat dari komunitas Jaga Balai, mengatakan bahwa estimasi waktu jika terjadi hujan lebat di wilayah Kamojang, perkiraan waktu luapan tiba ke wilayah Majalaya hanya punya respon time sekitar 45 menit,” tandasnya.

Sebagai bentuk dari aksi protes terhadap keputusan tersebut ratusan orang perwakilan dari ACAJB saat ini sedang mengadakan longmarch dari Bandung yang diperkirakan akan sampai di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Rabu (6/3/2019).

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno  mengatakan pihaknya akan menyambut para aktivis pecinta alam tersebut guna menjelaskan secara detail terkait perubahan status fungsi itu. "Kami akan terima di kantor besok," kata Wiratno saat dihubungi Bisnis, Selasa (5/3/2019).   


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper