Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan ciri-ciri praktik bisnis money game, ponzi atau piramida yang dilarang di Indonesia.
Ciri-ciri praktik bisnis ilegal itu bisa ditemukan dalam laman resmi Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada 6 ciri bisnis dengan skema money game atau ponzi.
Pertama, bisnis itu tidak memiliki produk untuk dijual. Kalaupun ada, barang yang dijual biasanya memiliki harga yang terlampau tinggi.
Kedua, anggota bisnis dijanjikan bonus jika berhasil merekrut anggota baru. Ketiga, ada bonus pasif yang dijanjikan berdasarkan persentase nilai investasi yang ditanamkan.
Keempat, janji pembayaran bonus keuntungan tidak masuk akal. Kelima, peserta bisnis diizinkan memiliki lebih dari satu akun.
Kelima, perusahaan yang menjalankan bisnis dengan skema piramida tidak memiliki ijin yang sesuai. Mereka tidak punya SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) yang dikeluarkan pemerintah.
Anggota bisnis money game juga cenderung dibebankan biaya keanggotaan yang tinggi. Kemudian, pengelolaan dana investasi oleh perusahaan dilakukan tidak transparan.
Praktik bisnis ponzi atau money game berbeda dengan bisnis penjualan langsung berbentuk Multi Level Marketing (MLM). Pada bisnis MLM, pebisnis memiliki produk yang jelas untuk dijual. Bonus bagi anggota juga bisa diperoleh dari penjualan produk.
Kemudian, bonus pasif bisa diterima agen dari omset penjualan/pembelian produk grup/jaringan. Pembayaran bonus marketing juga diatur tak boleh lebih dari 40%.
Bisnis MLM yang benar juga memiliki pendampingan dan pelatihan untuk anggota. Kemudian, mereka pasti memiliki SIUPL.
Masyarakat dapat melihat daftar perusahaan investasi yang tidak jelas legalitas dan bentuk bisnisnya dalam laman sikapiuangmu.ojk.go.id. Pada situs itu, terdapat juga daftar perusahaan berkedok MLM ilegal.