Bisnis.com, JAKARTA -- Beberapa hari setelah Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan rekomendasi bahwa bisnis Multi Level Marketing (MLM) haram, organisasi tersebut kemudian menyampaikan keterangan bahwa tidak semua bisnis MLM dianggap haram.
Imbauan terkait bisnis MLM yang dikeluarkan NU dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama pekan lalu juga tidak bisa dianggap sebagai fatwa.