Haramkah Bisnis Multi Level Marketing?

Bisnis Multi Level Marketing (MLM) kembali menjadi perbincangan setelah organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan bisnis tersebut haram. Di sisi lain, pemerintah telah mengatur bisnis ini dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Bisnis.com, JAKARTA -- Beberapa hari setelah Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan rekomendasi bahwa bisnis Multi Level Marketing (MLM) haram, organisasi tersebut kemudian menyampaikan keterangan bahwa tidak semua bisnis MLM dianggap haram.

Imbauan terkait bisnis MLM yang dikeluarkan NU dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama pekan lalu juga tidak bisa dianggap sebagai fatwa.

Konten Premium Terbaru