Bisnis.com, JAKARTA -- Meski aturan wajib bersertifikat halal bakal berlaku mulai tahun ini, tapi pelaku usaha belum sepenuhnya siap mengimplementasikannya.
Hal ini terutama dirasakan oleh pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengungkapkan mayoritas pelaku UKM di bidang makanan dan minuman (mamin) belum siap memenuhi kriteria agar produk-produknya mendapat sertifikat halal.
Hal ini turut disebabkan oleh belum masifnya sosialisasi dari pemerintah. Para pelaku UKM pun belum memperhatikan pengetahuan para pegawainya mengenai apa saja syarat untuk memperoleh sertifikat halal.
“Karena sertifikasi halal kan bukan hanya sertifikat saja, tapi bagaimana menerapkan sistem jaminan halal itu di dalam perusahaan. Di samping itu, BPJPH kelihatannya perlu banyak persiapan karena jumlah industri kecil dan rumah tangga makanan minuman kan besar,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/2/2019).
GAPMMI mencatat ada sekitar 1,6 juta pelaku industri mamin berskala kecil dan menengah di Indonesia. Kemudian, ada 6.000 pengusaha industri serupa yang berskala menengah dan besar.
Jika Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sudah berlaku per 17 Oktober 2019, maka proses sertifikasi halal tidak lagi dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Nantinya, proses sertifikasi dilangsungkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ada enam prosedur yang harus dilalui agar produk dari sebuah perusahaan mendapat sertifikat halal sesuai UU JPH.
Pertama, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada BPJPH. Setelah permohonan diterima, BPJPH menetapkan LPH yang akan bertugas memeriksa atau menguji kehalalan produk.
LPH kemudian melakukan tugasnya di lokasi produksi dan hasil penelitian itu diserahkan kepada BPJPH.
Selanjutnya, BPJPH harus memberikan hasil pemeriksaan LPH kepada MUI. Setelah itu, MUI menggelar sidang fatwa halal untuk menentukan kehalalan produk yang diajukan.
Jika produk terkait dinyatakan halal, BPJPH berhak menerbitkan sertifikat. Produk yang dinyatakan tidak halal akan dikembalikan ke pemohon, disertai alasan dari MUI dan BPJPH.