Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Taksi Online Perlu Aturan Setingkat Undang-Undang

Pemerintah mengatur keberadaan taksi online melalui Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 118/2018 tentang angkutan sewa khusus (ASK). Sejauh ini belum ada aturan setingkat undang-undang.
Taksi online/Antara
Taksi online/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 118/2018 tentang angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online dinilai hanya bersifat sementara.

Fungsi beleid tersebut hanya untuk mengisi kekosongan hukum saja, sehingga dibutuhkan aturan yang lebih tinggi berupa Undang-Undang (UU).

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menuturkan, fenomena taksi online muncul di atas tahun 2014.  Sementara UU No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dibuat pada 2009 sehingga fenomena taksi online belum terekam dalam aturan UU.

"Jadi kalau ada kekosongan hukum yang terkait kementerian bersangkutan, maka tidak haram hukumnya kementerian tersebut membuat aturan, karena aturan dibuat atas peraturan lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan. Kalau berdasarkan kewenangan maka sah," terangnya dalam sosialisasi PM No.118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Namun, lanjutnya, apabila melihat lebih jauh dari sisi kewenangan, Kemenhub hanya bisa mengatur isu berkaitan dengan fenomena lalu lintas jalan saja. Sementara itu, mengenai hubungan ketenagakerjaan antara aplikator dan pengemudi bukan Kemenhub.

"Online-nya [penyedia aplikasi dan mitra] bukan Kemenhub, ini interministry. Kalau itu Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Tenaga Kerja," terangnya.

Dengan demikian, menurutnya, keberadaan PM 118 ini harusnya hanya bersifat sementara sampai dengan ada aturan yang lebih tinggi mengatur terkait Taksi Online ini.

"Harusnya ada UU, karena ini fenomena sudah sejak 2014, tapi DPR telat sekali meresponnya. Makanya ini diambil oleh regulator dalam hal ini Kemenhub," jelasnya.

Dengan demikian, dia berharap ke depan ada aturan yang bisa memfasilitasi kebutuhan lintas sektoral supaya seluruh kebutuhan dalam angkutan sewa khusus dapat terakomodir secara komprehensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper