Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Pembangkit Hijau Diberi Jalur Khusus

Pembangkit listrik dari energi baru terbarukan (EBT) dan pembangkit listrik yang menggunakan gas di luar RUPTL 2019-2028 tidak perlu menunggu perubahan RUPTL.
Suasana di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) gas metana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Aditya Pradana Putra
Suasana di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) gas metana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA--  Menteri ESDM Ignasius Jonan, menyampaikan bahwa pembangkit listrik dari energi baru terbarukan (EBT) dan pembangkit listrik yang menggunakan gas diluar yang tercantum dalam RUPTL 2019-2028 dapat dilakukan dan tidak perlu menunggu perubahan RUPTL, selama secara sistem ketenagalistrikan memungkinkan dan wajib dicantumkan di RUPTL berikutnya.
 
"Dalam keputusan pemerintah disebutkan bahwa mulai sekarang dan ke depan, tambahan pembangkit listrik yang renewable atau EBT itu tidak memerlukan lagi perencanaan di RUPTL, selama secara sistem ketenagalistrikan memungkinkan dan wajib dicantumkan di RUPTL berikutnya, sehingga menghemat waktu 1 tahun," ujarnya akhir pekan ini.
 
Jonan mengungkapkan bahwa pembangkit EBT tidak dimasukkan ke dalam perencanaan RUPTL adalah salah satu cara pemerintah agar mendorong para investor meningkatkan inisiatif dalam pengajuan pembangkit EBT sehingga bisa masuk sistem jaringan kelistrikan. Hal ini akan berdampak pada penghematan waktu hingga satu tahun.
 
"Jadi diajukan ke PLN, prosesnya sama tapi tidak perlu dimasukkan ke RUPTL. Nanti kalau PLN setuju, akan dicantumkan ke RUPTL tahun depannya, jadi ini kan sudah bisa hemat (waktu) setahun. Jadi diproses dulu tahun ini masuk RUPTL-nya tahun depan," jelas Jonan.
 
Di samping itu, Jonan menjelaskan juga pembangkit listrik berbasis gas tidak perlu dimasukkan ke dalam perencanaan RUPTL, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan penggunaan gas di dalam negeri dan cepat bisa digunakan jika suatu waktu dibutuhkan.
 
Pembangkit listrik berbasis gas, lanjut Jonan, akan bisa dimanfaatkan untuk wilayah kepulauan di Indonesia bagian tengah dan timur jika dibandingkan dengan pembangkit listrik berbahan baku batubara.
 
"Kalau bikin PLTU cuma 5 MW, di kepulauan yang kecil-kecil, saya pikir tidak efektif, karena kirim batubaranya susah sekali,"tekannya.


Pemerintah memutuskan untuk mendorong percepatan pencapaian target bauran energi terbarukan dapat dilakukan penambahan pembangkit tenaga listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan di luar Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019—2028 sesuai dengan kebutuhan sistem setempat.


Menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa hal tersebut bukannya mempercepat ataupun mengefisienkan proyek, tetapi justru makin menimbulkan ketidakjelasan.


Menurut Fabby, RUTPL memiliki prasyarat, yang sifatnya mendorong merefleksikan target pemerintah. Penambahan proyek pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) terbarukan tetap harus dimasukan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) 2019-2028.
 
Pasalnya penambahan juga didasari pada dua hal yakni permintaan dan jaringan listrik. Pembangunan jaringan listrik direncanakan oleh PLN, sehingga penambahan proyek pembangkit bisa disesuaikan dengan pembangunan jaringan listrik.
 
“Adapun yang disampaikan [Jonan] agak membingungkan, karena kemudian dasarnya apa karena yang dibilang dasarnya kemampuan sistem.Permintaannya misalnya ada tapi jaringannya ngga ada kan ngga bisa, jaringan itu yang merencakan PLN. Kenapa nggak dibangun, nah sekarang kalau tidak ada di dalam RUPTL gimana kita mau tahu pembangktnya mau dibangun dimana,”jelasnya Kamis (22/2/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper