Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghapusan SIUP dan TDP Diharapkan Dongkrak Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia

Pemerintah berharap penghapusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari persyaratan untuk pengajuan kredit di perbankan dapat mengerek peringkat Ease or Doing Business (EoDB) Indonesia.
Deretan gedung perkantoran dilihat dari kawasan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (25/10/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Deretan gedung perkantoran dilihat dari kawasan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (25/10/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyatakan penghapusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari persyaratan untuk pengajuan kredit di perbankan diharapkan dapat mendorong peningkatan peringkat Ease or Doing Business (EoDB) Indonesia pada tahun ini. 
 
Pasalnya, dengan penghapusan SIUP dan TDP, melalui revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang saat ini sedang dilaksanakan, pelaku usaha akan semakin mudah dalam mengakses pembiayaan.
 
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan seiring implementasi sistem Online Single Submission (OSS), maka legalisasi yang dikeluarkan pemerintah terkait perizinan bukan lagi berbentuk SIUP maupun TDP, tapi berganti menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB).
 
Dengan perubahan menjadi NIB, maka surat tersebut seharusnya dapat digunakan untuk mengakses pembiayaan dari perbankan, menggantikan persyaratan kepemilikan SIUP dan TDP seperti selama ini.
 
"Kan POJK-nya belum direvisi waktu itu, sehingga bank-bank masih minta TDP dan SIUP. Beberapa pemerintah daerah (Pemda) masih menerbitkan TDP. Makanya, POJK-nya terkait hal itu mau disinkronisasi," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (22/2/2019).
 
Oleh sebab itu, pihaknya pun berharap proses penyesuaian beleid ini dapat diselesaikan oleh OJK dalam waktu sesegera mungkin.
 
Dengan semakin mudahnya pelaku usaha mengakses pembiayaan, peringkat EoDB Indonesia diyakini bakal naik. Menurut Susi, Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso telah menjanjikan revisi POJK terkait akan diselesaikan dalam sepekan. 
 
Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution telah meminta OJK untuk menghapuskan SIUP dan TDP sebagai persyaratan dalam pengajuan kredit perbankan seiring implementasi kebijakan perizinan melalui OSS.
 
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu juga menilai kemudahan tersebut akan mampu mendorong pencapaian peningkatan EoDB. Saat ini, Indonesia berada di peringkat 73 dari 109 negara, turun satu peringkat dari posisi sebelumnya.
 
Peringkat EoDB tersebut pun masih jauh dari target yang dipasang pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, yang mematok posisi 40 besar dunia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper