Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Cukai Hasil Tembakau 2018 Kerek Alokasi Bagi Hasil 2019

Pemerintah menaikkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No.12 /PMK.07/2019 tentang Rincian DBH CHT Menurut Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2019.
Pabrik rokok/Dok. Bea Cukai
Pabrik rokok/Dok. Bea Cukai

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menaikkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No.12 /PMK.07/2019 tentang Rincian DBH CHT Menurut Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2019.

Kenaikan alokasi DBH CHT merupakan berkah dari kinerja penerimaan CHT yang mencapai yakni Rp152,93 triliun atau melebihi target APBN 2018 senilai Rp148,23 triliun.

Total dana bagi hasil yang dibagikan kepada daerah pada tahun anggaran 2019 senilai Rp3,17 triliun. Angka ini melonjak dibandingkan alokasi DBH CHT pada 2018 sebesar Rp2,96 triliun.

Dari total 29 provinsi yang mendapatkan DBH CHT, porsi paling besar masih dinikmati oleh provinsi-provinsi yang berada di Pulau Jawa.

Alokasi DBH CHT paling tinggi adalah Jawa Timur dengan jumlah Rp1,6 triliun atau 50,4% dari total alokasi DBH CHT 2019, Jawa Tengah dengan alokasi senilai Rp713,3 miliar dan Jawa Barat dengan jumlah DBH CHT senilai Rp380,4 miliar.

Sementara itu, untuk kabupaten dengan jumlah penerima DBH CHT paling besar adalah Kabupaten Pasuruan dengan alokasi sebesar Rp177,5 miliar dan Kudus senilai Rp158,06 miliar.

Dua kabupaten di Jawa Timur dan Jawa Tengah ini merupakan sentra industri tembakau terbesar di Indonesia.

Menteri Keuangan  Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dalam beleid tersebut menjelaskan bahwa pembaguan DBH CHT tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 66A ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2017 yang merupakan perubahan dari UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Besaran DBH CHT dihitung menggunakan formula 2% dari penerimaan cukai hasil tembakau. Artinya apabila pendapatan CHT naik, besaran DBH CHT juga naik.

Dalam catatan Bisnis, sejak tahun 2015 lalu alokasi DBH CHT terus mengalami kenaikan, pada 2015 alokasi DBH CHT mencapai Rp2,78 triliun, tahun 2016 naik tipis menjadi Rp2,79 triliun, alokasi DBH CHT kembali naik pada 2017 menjadi Rp2,99 triliun.

Namun demikian, angka ini sempat turun pada 2018, karena shotfall penerimaan CHT pada 2017, menjadi Rp2,96 triliun. Tahun 2019, alokasi DBH kembali melesat ke angka Rp3,17 triliun, sebagai berkah dari realisasi penerimaan cukai hasil tembakau yang melebihi target APBN.

Kebijakan DBH CHT tahun 2019, pemerintah akan mengalokasikan minimal 50% dana bagi hasil atauDBH cukai hasil tembakau (CHT) untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional. Penggunaan DBH CHT terutama difokuskan untuk peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan.

Sementara itu Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hary Satyaka menambahkan  dalam undang-undang nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN 2019 diatur Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten atau kota dialokasikan untuk mendanai 5 program.

Kelima program itu yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan Industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Kendati demikian, Putut menjelaskan dalam UU APBN juga ditegaskan bahwa prioritas penggunaan adalah pada bidang kesehatan (yang merupakan bagian pembinaan lingkungan sosial), atau ditujukan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Kemudian hal ini diatur secara lebih rinci dalam PMK, dimana penggunaan DBH CHT minimal 50% dari alokasi yang diterima daerah digunakan untuk Bidang Kesehatan yang mendukung program JKN," katanya kepada Bisnis, Senin (18/2/2019).

Adapun penggunaan minimal 50% tersebut adalah untuk empat kegiatan. Pertama, kegiatan pelayanan kesehatan promotif, preventif maupun kuratif atau rehabilitatif. Kedua, penyediaan, peningkatan, pemeliharaan sarana prasarana fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

Ketiga, pelatihan medis maupun non medis pada unit fasilitas Kesehatan. Keempat, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau pembayaran iuran jaminan kesehatan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

"Penggunaan sisanya selain yang untuk bidang kesehatan adalah tetap untuk 5 program sebagaimana dimaksud dalam UU tentang cukai, sesuai karakteristik daerah," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper