Bisnis.com, JAKARTA-- PT Perusahaan Listrik Negara (persero) memberikan klarifikasi terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat tentang perubahan batas pembayaran tagihan listrik.
Hal itu menyusul viralnya pesan berantai soal batas waktu pembayaran listrik PLN dimajukan, yang semula tanggal 20 menjadi tanggal 5. Perusahaan Setrum itu pun telah membantah bahwa informasi tersebut hanya kabar burung alisa hoaks.
Disebutkan dalam pesan yang beredar melalui grup whatsapp, bahwa mulai Maret 2019, pembayaran tagihan PLN dimajukan, dari yang awalnya paling telat tanggal 20, menjadi tanggal 5. Bagi pelanggan yang melakukan pembayaran lewat tanggal tersebut akan dikenai denda.
"Sekadar info, mulai bln Maret 2019 pembayaran tagihan PLN dimajukan. Biasanya paling lambat tgl 20 tiap bulan, dimajukan ke tgl 5. Pembayaran sesudah tgl 5 sdh kena denda. Mohon bantu share kepada keluarga, tetangga, teman2. Indahnya berbagi," demikian bunyi dari pesan wa yang beredar.
"Kami sampaikan bahawa informasi tersebut adalah hoax,"ujar I EVP Communication and CSR PLN I,I Made Suprateka melalui keterangan resmi PLN Rabu (13/2/2019).
Made juga menekankan bahwa PLN, selaku penyedia listrik negara tetap berpegang pada aturan awal, yakni batas pembayaran listrik paling lambat setiap tanggal 20 setiap bulannya. Menurut Made yang berubah adalah penerimaan pembayaran yang sudah bisa dimulai tanggal 2 tiap bulannya. Batas pembayaran tetap tanggal 20. Bagi yang melakukan pembayaran melewati tanggal 20 akan dikenai sanksi.