Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR Kembangkan Sistem Rating Sertifikasi Bangunan Hijau

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembangkan sistem rating guna mendorong pembangunan bangunan hijau.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembangkan sistem rating guna mendorong pembangunan bangunan hijau.

Peneliti Balai Litbang Sains Bangunan Kementerian PUPR Wahyu Sujatmiko mengatakan pemerintah memiliki target konservasi energi dalam bentuk pengurangan konsumsi energi sebesar 17% di tahun 2025. Sebagian dari pengurangan konsumsi energi tersebut dibebankan ke sektor bangunan.

"Agar Indonesia bisa dianggap meratifikasi program pereduksian emisi CO2, salah satunya yaitu dengan sertifikasi bangunan hijau. Mau tidak mau, setiap bangunan harus di rating," kata Wahyu saat Talkshow PUPR Expo 4.0, Selasa (12/2/2019).

Sistem rating yang dikembangkan oleh PUPR bersifat open source. PUPR ingin membuat suatu sistem yang lebih terbuka. Berbeda dengan sistem sertifikasi yang dilakukan oleh Green Building Council Indonesia (GBCI) yang prinsipnya tertutup, juga hanya diterapkan hanya pada bangunan tinggi.

Dengan sistem yang dikembangkan PUPR, kata Wahyu, diharapkan semua pihak bisa lebih banyak berperan dan bangunan hijau, bahkan sampai ke gedung-gedung sekolah hingga rumah sakit.

Pengisian rating bangunan hijau dilakukan secara manual. Untuk pihak swasta, syaratnya hanya satu,  yang penting memiliki SDM dan peralatan untuk memanfaatkan sistem yang manual tadi.

Dia mengatakan sudah ada 2 Permen PUPR yang memperhatikan masalah hijau, yaitu Permen PU/08/2008 tentang ruang terbuka hijau, Permen PUPR 05/2015 tentang bangunan gedung hijau, dan Permen PUPR 02/2015 tentang pedoman umum implementasi konstruksi berkelanjutan.

Sesuai dengan prinsip dalam peraturan tersebut, dilakukan sertifikasi agar bisa mengukur bagaimana penggunaan air, energi, dan sumber daya lainnya di setiap gedung.

Rating yang disusun oleh PUPR terdiri dari tiga hal, di anataranya perencanaan, pelaksanaan konstruksi, dan pemanfaatan. "Kita bisa tahu gedung yang kita tempati masuk ke kategori mana, unsurnya adalah tapak, efisiensi energi, air, kualitas udara, sampah, dan lainnya," jelas dia.

Kemudian kata Wahyu, sistem yang telah dikembangkan tersebut dipersilahkan kepada masyarakat untuk mengadopsi dan nantinya bagi lembaga yang mengadopsi bisa menjadi lembaga inspeksi rating mandiri.

Selanjutnya, masyarakat tinggal mendaftar ke pemerintah daerah karena pemberi sertifikat bangunan hijau adalah wewenang pemda. Selain memiliki wewenang memberikan sertifikat laik fungsi (SLF), yang kedua adalah bangunan hijau.

"Lembaga inspeksi yang tadi bisa dijadikan Pemda untuk acuan dalam pemberian rekomendasi. Pemda tinggal melihat sudah disertifikasikan oleh GBCI atau rating PU, silahkan, karena semua sudah legal. Hanya GBCI ada lima ketegori, sedangkan rating PUPR hanya terdiri dari tiga kategori, yaitu pratama, madya, utama," paparnya.

Wahyu mengharapkan sistem tersebut bisa diterapkan oleh Pemda di masing-masing daerah, apakah akan mewajibkan kepada semua pihak atau tidak. Jika Pemda mewajibkan, maka perlu dibentuk perlengkapan selanjutnya, seperti tim pembinaan kapasitas untuk menguji setiap bangunan hijau.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper