Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia akan membula lelang reguler Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) tenor 3 bulan mulai 13 Februari 2019.
Selama ini, Bank Indonesia (BI) hanya membuka lelang reguler untuk DNDF bertenor 1 bulan saja.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI) Nanang Hendarsah menuturkan pihaknya akan membuka lelang DNDF reguler untuk dua tenor, yakni tenor 1 bulan dan 3 bulan. Tujuannya adalah untuk memperkaya pilihan tenor bagi pelaku pasar yang akan melakukan lindung nilai ke jangka panjang.
"Pembukaan lelang tenor 3 bulan ini juga sekaligus mendukung pembentukan price dicovery DNDF tenor 3 bulan," tegas Nanang dalam pesan singkatnya, Selasa (12/2).
Adapun, jadwal lelang mulai pukul 08.30 WIB hingga 08.45 WIB. DNDF adalah transaksi lindung nilai yang serupa dengan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.
Mekanisme fixing adalah mekanisme penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan\pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak (fixing date).
Adapun, kurs acuannya menggunakan JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah dan Kurs Tengah Transaksi BI untuk mata uang non-dollar AS terhadap rupiah. Penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam mata uang rupiah.