Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memperoleh penyesuaian tarif untuk jalan tol Sedyatmo atau dikenal dengan jalan tol Bandara Soekarno-Hatta yang akan diberlakukan mulai 14 Februari 2019.
Direktur Operasi II PT Jasa Marga Tbk. Subakti Syukur mengatakan bahwa kenaikan tarif ini termaktub dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 48 ayat 3 UU tersebut menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Adapun, Pasal 48 ayat 4 menyebutkan bahwa pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh menteri (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
Baca Juga
“[Kenaikan tarif berlaku mulai] tanggal 14 Februari hari Kamis pukul 00.00. Tarif golongan I [menjadi] Rp7.500, golongan II Rp10.000, golongan III Rp10.000," katanya di Kantor Pusat Jasa Marga Jakarta, Senin (11/2/2019).
Berikut perincian tarif saat ini dan tarif baru jalan tol Sedyatmo mulai 14 Februari:
- Golongan I (sedan, jip, pikap/truk kecil dan bus) dari Rp7.000 menjadi Rp 7.500.
- Golongan II (truk dengan 2 gandar) dari Rp8.500 menjadi Rp10.000.
- Golongan III (truk dengan 3 gandar) tetap Rp 10.000.
- Golongan IV (truk dengan 4 gandar) dari Rp 12.500 menjadi Rp11.000.
- Golongan V (truk dengan 5 gandar) dari Rp15.000 menjadi Rp11.000.