Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikasi Kapal Ikan di Bawah 7 GT di Cilacap Dikejar Tahun Ini

Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan seluruh sertifikasi pelaut dan kapal penangkap ikan di wilayah Cilacap dapat selesai tahun ini.
Ilustrasi kapal nelayan/Antara-Izaac Mulyawan
Ilustrasi kapal nelayan/Antara-Izaac Mulyawan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan seluruh sertifikasi pelaut dan kapal penangkap ikan di wilayah Cilacap, Jawa Tengah, dapat selesai tahun ini.

Kepala Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cilacap Wigyo mengatakan bahwa saat ini jumlah kapal nelayan kapal berukuran tonase kotor di bawah 7 GT di Cilacap berjumlah 5.000 unit kapal dengan total nelayan 12.500 orang.

“Adapun sebelumnya untuk kapal ikan yang terdaftar di wilayah Cilacap dan sekitarnya jumlah pas kecil [GT 7] yang sudah diberikan sebanyak 3.260 pas kecil dan pada pagi ini sebanyak 254,” katanya melalui keterangan pers pada Sabtu (9/2/2019).

Berdasarkan data dan informasi dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, jumlah pelaut kapal penangkap ikan di Jawa sebanyak 55.794 orang dan pelaut kapal tradisional 35.068 orang. Adapun total pelaut yang tersertifikasi 35.925 orang.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha menjelaskan bahwa jumlah kapal berbendera Indonesia dengan tonase di atas 7 GT seluruh Indonesia berjumlah 78.656 unit dan semua kapal tersebut sudah bersertifikat.

Data tersebut dapat terus bertambah secara live yang tercatat dalam database online. Sementara itu, jumlah kapal dibawah GT 7 seluruh Indonesia yang sudah disertifikasi oleh Ditjen Hubla sebanyak 31.667 unit.

Ditjen Hubla juga memberikan kemudahan untuk sertifikasi pelaut atau nelayan dan kapal melalui gerai Pelayanan Terpadu Pengukuran Ulang Kapal.

“Oleh karena itulah, kami mengimbau nelayan dapat memanfaatkan gerai pengukuran ulang kapal ikan dan sertifikasi pelaut yang ada di lokasi terdekat dengan sebaik-baiknya sehingga nelayan dan kapalnya bisa mendapatkan sertifikasi sesuai aturan yang berlaku,” kata Arif pada Sabtu (9/2/2019).

Pelaksanaan Gerai Pengukuran Ulang Kapal Ikan ini juga merupakan tindak lanjut penerapan dari UU No. 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun peraturan lainnya sebagai dasar pelaksanaan pengukuran kapal adalah Peraturan Menteri No. 8/2013 tentang Pengukuran Kapal dan PM No. 39 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper