Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk pemerataan penggunaan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Untuk menerapkan aturan tersebut dalam pembangunan properti ke depan, pemerintah dan pengembang harus menyiapkan rencana induk.
Pengamat tata kota Nirwono Joga mengatakan bahwa jika beleid Peraturan Presiden No.6/2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (Jargas) itu, pengembang perlu menyiapkan rencana induk jaringan utilitas.
“Di dalam rencana tersebut harus termasuk pemasangan pipa gas, di mana setiap rumah juga disiapkan instalasi pipa gas di dalam rumah secara bersamaan,” ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (10/2).
Jika peraturan tersebut benar akan direalisasikan, akan ada beberapa keuntungan yang didapat, terutama untuk konsumen atau pembeli rumah yang sudah memiliki jaringan gas tersebut.
“Pemilik rumah nantinya sudah tidak perlu lagi membeli tabung gas yang harus diganti setiap kali habis. Pengguna juga bisa menggunakan Jargas untuk beberapa keperluan sekaligus seperti memasak, mandi air hangat, dan hal lain yang tidak mungkin dilakukan ketika punya tabung gas,” imbuhnya.
Menurut Nirwono, penggunaan jaringan pipa gas juga bisa lebih aman. Pasalnya, sudah banyak kasus terkait dengan ledakan gas lantaran pemasangannya yang kerap kali kirnag tepat sehingga mengundang bahaya.
Saat ini, yang menjadi hambatan bagi pemerintah adalah bahwa Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) belum memiliki rencana induk untuk mengembangkan jringan gas yang terpadu dengan utilitas kota.
“Hal itu membuat pemerintah kota dan pengembang properti tidak bisa memadukan dengan rencana pembangunan seperti di rumah susun oleh pemerintah daerah misalnya, atau perumahan dan gedung apartemen,” papar Nirwono.
Selanjutnya, pemerintah disarankan agar juga memiliki rencana induk pengembangan jaringan utilitas sehngga PGN dapat menyesuaikan rencana pengembangan pemasangan pipa gas ke depan.
“Dengan adanya rencana induk, pengembangan perpipaan gas tersebut bagi pengembang properti akan menguntungkan mereka dalam membangun properti di kawasan tersebut,” ujarnya.
Ke depan, jika akan dilaksanakan, pengembang dapat menyesuaikan diri dengan bekerja bersama PGN dalam pengembangan jaringan perpipaan agar bisa melalui kawasan pengembangan propertinya. Ini juga dapat menjadi nilai jual pengembang kepada konsumen, di mana fasilitas perpipaan gas sebagai fasilitas yang disediakan untuk konsumen.
Menurut catatan Bisnis, saat ini PGN sebagai perusahaan Sub Holding Gas, telah mengajukan proposal untuk program pengembangan Jargas tersebut. Dalam proposal tersebut ditargetkan akan ada tambahan 4,7 juta sambungan tambahan baru sampai 2025 dan sudah sesuai dengan rencana Kementerian ESDM.
Menurut Direktur Utama PGN Gigih Prakoso, terbitnya beleid tersebut akan memberikan dampak positif bagi realisasi rencana jangka panjang PGN, karena PGN bertanggung jawab untuk menciptakan keadilan pemerataan akses masyarakat terhadap energi baik.