Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk lebih awal melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Pemerintah juga telah menerbitkan aturan dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah kewajiban untuk menyampaikan SPT menggunakan skema e-Filing.
Tetapi selain kewajiban e-Filing, aturan ini sebenarnya mengatur sejumlah poin lannya yang dapat mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pertama, PER-02 ini juga memberikan kemudahan layanan bagi wajib pajak di mana semua jenis SPT, termasuk SPTPembetulan dan SPT Masa lebih bayar, dapat diterima di Kantor Penyuluhan dan Pelayanan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan layanan di luar kantor.
Kedua, dokumen lampiran e-Filing, diunggah dalam beberapa file PDF sesuai jenis dokumen.
Baca Juga
Aturan ini memperbaiki ketentuan lama yang sebelumnya hanya mengatur dokumen lampiran diunggah (upload) dalam satu file dengan format PDF.
Ketiga, jika sebelumnya pengecualian kewajiban menyampaikan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai lampiran SPT melalui e-Filing hanya berlaku bagi SPT 1770 S dan SS dengan status nihil atau kurang bayar.
Dalam aturan yang baru itu, pengecualian itu juga berlaku pada berlaku bagi semua jenis SPT yang disampaikan melalui e-Filing, selama Nomor Transaksi Penerimaan Negara telah dicantumkan.
Keempat, jika aturan sebelumnya tidak diatur mengenai permintaan kelengkapan SPT yang disampaikan melalui e-Filing atau pos, ekspedisi, atau kurir.
Dalam aturan yang baru, KPP dapat meminta kelengkapan SPT dalam waktu 30 hari sejak tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik atau resi pengiriman SPT.
Kelima, aturan ini juga menagtur resi pengiriman surat harus memuat nama, NPWP, jenis SPT, dan
masa atau tahun pajak.
Keenam, penyampaian SPT dengan status lebih bayar melalui pos, ekspedisi atau kurir harus dikirimkan menggunakan layanan pengiriman khusus agar SPT diterima KPP paling lambat tiga hari sejak tanggal pada tanda bukti pengiriman surat.
Sedangkan yang terakhir, ketentuan yang diterbitkan kedua kalinya ini merevisi mekanisme pelaporan dokumen harga transfer atau transfer pricing documentation (TP Doc) dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
Revisi terutama terdapat dalam lampiran 2 huruf J Nomor 14. Dalam terbitan pertama yang sebenarnya baru seumur jagung, pemerintah sebelumnya mewajibkan WP yang memiliki transaksi terafiliasi untuk melampirkan dokumen harga transfer ke dalam SPT tahunan.
Ketentuan tersebut bertentangan dengan aturan lainnya yang secara hirarkis lebih tinggi yaki PMK No.213/PMK.03/2016. Dalam beleid yang diterbitkan akhir tahun 2016 itu, pemerintah menyebut pelampiran dokumen harga transfer wajib disampaikan dalam bentuk ikhtisar.
Namun demikian, Ditjen Pajak kemudian buru-buru mengubah mekanisme pelaporan TP Docs, yang semula berwujud dokumen menjadi ikhtisar sesuai dengan regulasi yang mengatur di atasnya.