Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pelindo I, II, III, dan IV sepakat menurunkan tarif jasa kepelabuhanan bagi kapal tol laut untuk ikut menekan biaya operasional kegiatan pelayanan publik.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara keempat BUMN operator pelabuhan itu dengan Kementerian Perhubungan, Senin (4/2/2019).
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus H. Purnomo mengatakan keringanan alias diskon tarif berlaku bagi perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur, serta penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan penumpang dan barang di laut.
Selain keringanan tarif jasa kepelabuhanan, kesepakatan juga menyangkut prioritas sandar kapal, penyediaan bunker sesuai trayek dan jumlah hari layar, bagi kapal tol laut sesuai dengan peraturan. Kerja sama berlaku selama satu tahun sejak MoU ditandatangani.
"Meskipun demikian, kesepakatan yang baik ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak," kata Agus.
Sesuai Pasal 23 Peraturan Menteri Perhubungan No PM 121/2018 tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, perusahaan angkutan nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur, serta penyelenggaraan pelayanan kewajiban publik untuk angkutan barang dan penumpang di laut dapat diberikan insentif.
Insentif itu berupa pemberian prioritas sandar, penyediaan bunker sesuai dengan trayek dan jumlah hari layar, dan/atau keringanan tarif jasa kepelabuhanan.
Adapun diskon dapat diberikan pada tarif jasa labuh, jasa tambat, dan jasa pemanduan.
Direktur Utama Pelindo IV (Persero) Farid Padang belum dapat menyebutkan besar diskon tarif yang akan diberikan di wilayah kerja Pelindo IV. Menurut dia, MoU masih akan ditingkatkan ke perjanjian kerja sama.
"Intinya adalah jaminan pelayanan kapal tol laut dan diskon tarif yang akan dibahas di perjanjian kerja sama," jelasnya.