Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Agar Bisnis Jaringan Gas Rumah Tangga Diminati Pelaku Usaha Swasta

Layaknya pembangunan jalan tol, pembangunan jaringan gas rumah tangga juga dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
Menteri ESDM Ignasius Jonan meresmikan dimulainya proyek jargas 5.000 sambungan rumah (SR) di Kota Mojokerto melalui kunjungan ke Kelurahan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (13/8/2017)./Bisnis-Duwi
Menteri ESDM Ignasius Jonan meresmikan dimulainya proyek jargas 5.000 sambungan rumah (SR) di Kota Mojokerto melalui kunjungan ke Kelurahan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (13/8/2017)./Bisnis-Duwi

Agar Lebih Menarik, Infrastruktur Jargas Dihadirkan Pemerintah

Bisnis.com, JAKARTA — Layaknya pembangunan jalan tol, pembangunan jaringan gas rumah tangga juga dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Guru Besar Ilmu Pertambangan dan Perminyakan ITB Tutuka Ariadji mengatakan investor swasta sulit tertarik untuk membangun jargas karena memerlukan investasi tinggi dengan pengembalian modal investasi yang relatif lama.

“Mestinya infrastruktur pemerintah mempersiapkan, kalau tidak kayaknya tidak menarik. Misalnya, kalau harga hulu US$4, masak hilir sama. Jadi agak sulit dimengerti, tapi realitanya begitu,” tuturnya kepada Bisnis, belum lama ini.

Sejauh ini, dari total 463.190 sambungan rumah (SR) yang terbangun, setidaknya sebanyak 325.852 SR yang dibangun lewat APBN dalam kurun waktu 2014 – 2018. Sementara itu, untuk pipa jargas totalnya sudah terbangun sepanjang 2.898,13 Km.

Tutuka mengatakan setelah infrastruktur pipa terbangun, barulah sektor swasta dapat ikut menikmati.

Memang, dalam Perpres No.6/2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil juga memuat aturan mengenai pemanfaatan fasilitas bersama jargas.

Dalam Pasal 25, disebutkan Kontraktor, Badan Usaha pemegang izin usaha pengangkutan Gas Bumi dan lainnya wajib memberikan kesempatan kepada pelaksana penyediaan dan pendistribusian gas melalui Jargas untuk secara bersama memanfaatkan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Gas Bumi yang dimilikinya.

Penggunaan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Gas Bumi untuk pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas yang merupakan barang milik negara tidak dikenakan biaya.

“Kalau diserahkan swasta sulit karena tidak ekonomis. Kalau pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan, berarti pemerintah berkorban dulu karena habis itu kan dapat pajak dari masyarakat [geliat ekonomi],” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper