Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengeboran Sumur Migas Ilegal, Pertamina Hitung Potensi Kerugian

PT Pertamina (Persero) akan melakukan penghitungan ulang potensi kerugian terkait dengan adanya pengeboran sumur migas secara ilegal di beberapa wilayah kerja migas milik perseroan.
Ilustrasi pengeboran minyak/Reuters-Ernest Scheyder
Ilustrasi pengeboran minyak/Reuters-Ernest Scheyder

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) akan melakukan penghitungan ulang potensi kerugian terkait dengan adanya pengeboran sumur migas secara ilegal di beberapa wilayah kerja migas milik perseroan.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan bahwa selama 1 tahun terakhir sebanyak 49 titik sumur ilegal di daerah Langkat, Sumatra Utara berhasil ditutup. 

"Langkat, contohnya, dalam kurun 1 tahun ada 49 titik sumur ilegal yang berhasil ditutup dalam 5 tahapan. Sejak 28 April 2017 sampai 22 Januari 2018 di Desa Buluh, desa Telaga Sakit dan lainnya. Bukan hanya illegal drilling, tetapi juga illegal refinery [penyulingan minyak secara ilegal]," kata Nicke, Senin (4/5/2019). 

Dalam hal ini, Nicke memaparkan, untuk di wilayah Sumatra, jumlah sumur migas ilegal yang dilaporkan sudah ada 157 sumur di wilayah kerja PT Pertamina EP dalam 3 tahun terakhir. 

Jumlah sumur migas ilegal yang dilaporkan pada 2016 sebanyak 104 sumur, pada 2017 ada 38 sumur dan pada 2018 sebanyak 15 sumur. 

Pada 2016, Pertamina telah menutup 66 sumur migas ilegal, sedangkan sisanya sebanyak 38 sumur belum ditutup atau dibuka kembali. 

Pada 2017, jumlah sumur migas ilegal yang ditutup sebanyak 21 sumur, sedangkan 17 sumur belum ditutup atau dibuka kembali. 

Pada 2018, Nicke mengatakan bahwa dari keseluruhan sumur migas ilegal yang dilaporkan itu belum ada satu pun yang ditutup. 

Direktur Hulu Pertamina Dharmawan Samsu mengatakan bahwa dari data tersebut pihaknya akan melakukan penghitungan potensi kerugian dari aktivitas ilegal itu. 

"Kami akan lakukan perhitungan berdasarkan apa yang kami ketahui berapa sebetulnya potensi yang mungkin terjadi dikarenakan adanya illegal drilling ini," kata Dharmawan.

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan menelaah lebih lanjut titik lokasi terjadinya illegal drilling itu. "Kita harus lakukan perhitungan kembali secara lebih teliti berapa potensi [kerugian Pertamina akibat pengeboran sumur migas secara ilegal]."

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan bahwa kasus pengeboran sumur migas secara ilegal masih marak terjadi. Oleh karena itu, permasalahan ini harus segera diatasi oleh pemerintah.

Apalagi, pengeboran ilegal itu tersebut tidak memiliki izin sehingga tidak mempertimbangkan faktor keamanan dan lingkungan.

Djoko menambahkan, illegal drilling ini juga masuk dalam kategori pidana. Karena yang bersangkutan melanggar aturan karena tidak memiliki izin mengebor sumur minyak.

Dalam hal ini, dia mengatakan, sebetulnya pengeboran yang terjadi di sumur sumur tua bisa dilegalkan melalui Peraturan Menteri ESDM.

"Bisa kita legalkan yang sumur tua melalui Permen ESDM. Pertamina kurang lebih kan sudah ada kerja sama dengan enam BUMD [badan usaha milik daerah] dan KUD [koperasi unit desa]," kata Djoko.

Menurutnya, melalui kerja sama tersebut, unsur keamanan akan terpenuhi. "Kalau yang liar tidak ada kerja sama dengan Pertamina ya ditindak."

Dia mengatakan bahwa selama 2017, pihaknya sudah menertibkan 126 pengeboran sumur minyak ilegal di Sumatra Selatan dengan menutup pengoperasian sumur tersebut.

Selain itu, ada juga 110 sumur ilegal di Wilayah Kerja Techwin Benakat South Betung Ltd. yang telah ditutup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper