Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Kaji Ulang Bagasi Berbayar. Citilink Diminta Tunda. Wings dan Lion Boleh Tetap Berjalan

Maskapai domestik berbiaya murah yang akan menerapkan tarif bagasi diminta menunda  rencana tersebut. Sementara maskapai yang sudah terlanjur memberlakukan tarif bagasi tetap boleh menerapkannya. Namun, kelak akan dilakukan penyesuaian.
Bongkar muat bagasi di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah. Kemenhub akan melakukan kaji ulang biaya bagsi penerbangan murah domestik./Bisnis-Abdullah Azzam
Bongkar muat bagasi di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah. Kemenhub akan melakukan kaji ulang biaya bagsi penerbangan murah domestik./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA  - Maskapai domestik berbiaya murah yang akan menerapkan tarif bagasi diminta menunda  rencana tersebut. Sementara maskapai yang sudah terlanjur memberlakukan tarif bagasi tetap boleh menerapkannya. Namun, kelak akan dilakukan penyesuaian.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mengkaji kembali penerapan bagasi berbayar untuk penerbangan berbiaya murah domestik.

"Intinya kami sedang melakukan evaluasi dan penilaian dari tim penyelenggaraan negara dan hasilnya akan dibahas oleh tim ahli, pemangku kepentingan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk penyesuaian-penyesuaian," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti.

Hal itu disampaikan Polana dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Untuk itu, Polana meminta Citilink menunda pemberlakuan bagasi berbayar hingga selesai kajian ulang tersebut.

"Tapi, yang jelas untuk penerapan bagasi berbayar Citilink kita tunda dulu," katanya.

Sementara itu, lanjut dia, untuk Lion Air dan Wings Air tetap berlaku karena sudah terlanjur berjalan, hanya saja akan dievaluasi terkait penerapannya, terutama sosialisasi untuk pembelian bagasi prabayar.

"Untuk Lion, juga akan ada penyesuaian," katanya.

Polana masih belum menetapkan kapan kajian tersebut akan rampung. "Untuk target, kami masih melakukan proses," katanya.

Polana mengatakan pihaknya masih mengkaji apakah tarif bagasi akan diatur, termasuk bentuk peraturan tersebut yang disebut akan dijadikan Peraturan Menteri.

"Bentuknya kami belum tahu karena aspek legalitas kami bicarakan dengan biro hukum," katanya.

Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara Kemenhub Putu Eka Cahyadi menjelaskan dalam aturan internasional, dalam hal ini, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA), pemerintah tidak mengatur tarif bagasi, hal itu diserahkan ke mekanisme pasar.

"Kami meminta masukan berbagai pihak, meskipun secara internasional tidak ada aturannya," katanya.

Tetapi Eka mengatakan pihaknya akan melakukan "focus group discussion" untuk mengkaji perlu tidaknya pengaturan tarif bagasi. "Dari internasional, tarif penumpang juga tidak diatur tapi karena kebutuhan, kita atur. Kami mempertimbangkan hal yang sama, tarif bagasi ini masih dikaji dalam tahap kajian pembentukan regulasi," kata Eka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper