Bisnis.com, JAKARTA — Pemberlakuan skema urun biaya dan selisih dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) dikhawatirkan dapat menambah defisit anggaran BPJS Kesehatan senilai Rp1,3 triliun.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, kenaikan defisit itu disebabkan oleh masuknya layanan bedah caesar dalam daftar urun biaya.
“Hingga saat ini memang jenis pelayanan kesehatan belum ditetapkan oleh menteri kesehatan, tetapi jenis pelayanan kesehatan yang rencananya akan diatur adalah persalinan melalui operasi caesar,” ujarnya, Minggu (27/1/2019).
Sekadar catatan, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan. Namun, hingga kini Kemenkes belum juga menentukan jenis pelayanan kesehatan yang diurun biaya.
Menurut data BPJS Watch, jumlah kasus operasi caesar pada November 2018 mencapai 586.696 kasus dengan total biaya Rp3,22 triliun. Angka itu naik dari data bulan sebelumnya sebanyak 524.370 kasus dengan total biaya Rp2,88 triliun.
Jumlah dan biaya operasi bedah caesar tersebut berbeda jauh dengan persalinan vaginal yang hanya mencapai 273.998 kasus dengan total biaya Rp481,86 miliar per November 2018.
“Dari data di atas, bila operasi caesar dimasukkan dalam daftar jenis pelayanan kesehatan yang bisa urun biaya, maka potensi [jumlah] ibu yang secara medis [seharusnya] bisa bersalin normal tetapi meminta dilakukan operasi caesar bisa makin meningkat. Itu akan memicu besarnya biaya yang akan dikeluarkan BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Timboel menerangkan, dari total persalinan vaginal sebanyak 273.998 kasus per November 2018, apabila setengahnya saja berpindah ke operasi caesar, maka akan ada tambahan beban biaya senilai Rp671,98 miliar dengan hitungan urun biaya dari peserta sebesar 10%.
“Memang dari urun biaya ini dapat membuat biaya yang bisa dihemat mencapai Rp386,2 miliar. Namun, urun biaya ini juga bisa membuat defisit BPJS Kesehatan meningkat menjadi Rp1,3 triliun,” ujarnya.
Adapun, pada akhir tahun lalu, defisit BPJS Kesehatan telah menembus Rp10,98 triliun.
Secara terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menampik skema urun biaya ini sengaja ditujukan untuk menambal defisit yang tengah terjadi di instansinya. Di pun yakin, skema urun biaya tersebut juga tidak akan meningkatkan beban defisit.
Menurutnya, urun biaya ini dapat mengubah pola pikir masyarakat. Pasalnya, selama ini tidak sedikit peserta BPJS Kesehatan yang memilih rumah sakit kelas atas dibandingkan dengan sakit kelas bawah atau klinik. Masyarakat pun selalu menginginkan pelayanan dari dokter spesialis.
Dia pun menegaskan, hingga saat ini, BPJS Kesehatan masih menunggu uji coba dari Kemenkes dan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait dengan aturan urun dan selisih biaya.
“Ditunggu saja kelengkapan implementasinya,” ucap Iqbal.