Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERPRES GAS RUMAH TANGGA, Swasta Diharapkan Ikut Berperan

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas mendukung penuh penerbitan peraturan presiden (perpres) terkait pemanfaatan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
Menteri ESDM Ignasius Jonan meresmikan dimulainya proyek jargas 5.000 sambungan rumah (SR) di Kota Mojokerto melalui kunjungan ke Kelurahan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (13/8/2017)./Bisnis-Duwi
Menteri ESDM Ignasius Jonan meresmikan dimulainya proyek jargas 5.000 sambungan rumah (SR) di Kota Mojokerto melalui kunjungan ke Kelurahan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (13/8/2017)./Bisnis-Duwi

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas mendukung penuh penerbitan peraturan presiden (perpres) terkait pemanfaatan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

Kepala BPH Migas fanshurullah Asa mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut, bias menarik pihak swasta untuk turut membangun jaringan gas.

Disisi lain, kebijakan untuk optimalisasi jaringan gas juga bias menekan impor LPG. Dengan demikian, anggaran impor LPG bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jaringan gas sehingga jargas bisa lebih murah, aman dan lebih gampang untuk masyarakat.

“Sangat mendukung kebijakan untuk optimalisasi jargas, daripada uangnya untuk impor LPG lebih baik digunakan untuk membangun jaringan gas agar bisa lebih murah, aman dan lebih gampang untuk masyarakat,” katanya kepada Bisnis, Jumat (25/1). 

Sementara itu, berkaitan dengan skema pembiayaan pembangunan jaringan gas, dirinya mengatakan hal tersebut bisa dilakukan dengan skema KPBU (kerjasama pemerintah dan badan usaha) mengingat jika pembangunan jargas hanya mengandalkan APBN maka hal itu bisa memberatkan keuangan negara.

Selain itu, imbuhnya, Pemerintah juga bisa menawarkan kepada BUMN dan badan usaha swasta yang ingin berinvestasi dengaan kompensasi harga jaringan gas cukup kompetitif dengan harga LPG non subsidi 12 kg.

“Untuk skema opsi tanpa APBN juga bisa pakai skema KPBU seperti infrastruktur lain yang sudah dijalan atau untuk cluster rumah tangga (RT) 2 yang masyarakat menengah keatas. Bisa  juga ditawarkan ke BUMN atau BU swasta yang mau investasi, nanti harga jargasnya kompetitif dengan harga LPG 12 kg. Sesuai UU Migas pasal 46 poin 2 e, harga gas untuk jargas ditetapkan oleh BPH Migas.”

Untuk diketahui sambungan rumah (SR) jaringan gas kota pada 2018 mencapai 463.619 SR. Angka tersebut melonjak dua kali lipat lebih dibandingkan 4 tahun sebelumnya. Pada 2014 jargas hanya tersambung 200.000 SR, kemudian naik sedikit pada 2015 menjadi 220.363 dan  pada 2016 meningkat menjadi 319.514. Pada 2017 sambungan rumah jaringan gas sudan mencapai 373.190 SR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper