Bisnis.com, JAKARTA — Pengajuan penetapan lokasi proyek jalan tol Bawen—Yogyakarta masih dalam proses dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Direktur Proyek Sektor Jalan dan Jembatan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas Max Antameng mengatakan bahwa sampai saat ini progres dari tol Bawen—Yogyakarta (Jogja) belum pada tahap pengajuan penetapan lokasi (penlok).
“Penlok belum disetujui, penlok dari dua gubernur, Jateng dan Jogja. Untuk dapat penlok, Ditjen Bina Marga harus menyerahkan DPPT [dokumen perencanaan pengadaan tanah] kepada pemprov. Tampaknya, DPPT belum diserahkan ke pemprov,” tuturnya kepada Bisnis.com, pekan lalu.
Menurut Max, lelang akan dilakukan setelah dokumen perencanaan pengadaan tanah diserahkan oleh pemerintah provinsi.
Kendati sempat menimbulkan polemik karena Pansus Perda RTRW DPRD Jawa Tengah menolak rencana pembangunan jalan tol itu, proyek strategis nasional (PSN) tersebut akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pansus RTRW DPRD Provinsi Jateng sempaty menghapus proyek tol Bawen—Yogyakarta. Pasalnya, pemerintah saat ini diminta untuk mengoptimalkan transportasi massal seperti kereta api, ketimbang pembangunan jalan tol. Akan tetapi, menurut Max, hal ini sudah bisa diantisipasi.
Baca Juga
“Kami sudah pernah rapat di Semarang dengan seluruh stakeholders, rapat bersifat FGD [forum group discussion], termasuk yang hadir adalah DPRD dan clear, tinggal menunggu proses penyelesaian saja,” paparnya.
Jalan tol yang menghubungkan Bawen di Jawa Tengah dan Yogyakarta itu memiliki panjang 77 kilometer.
Pembangunan jalan bebas hambatan itu dimulai dari Ambarawa menuju Pringsurat, Magelang, lalu Mungkid.
Adapun, di Yogyakarta, jalan tol itu melintasi Bendung, Karangtalun, Minggir, dan Sleman. Kemudian memanjang sampai jalan lingkar utara. Total investasi proyek jalan tol itu adalah Rp12,14 triliun.