Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Targetkan Standardisasi PDBEs Rampung Akhir 2019 

Kementerian Perindustrian menargetkan standardisasi kandungan penggunaan produk pelapis tahan api polybrominated diphenyl ethers dalam produk elektronik rampung akhir 2019.
Ilustrasi: Pengunjung melihat barang elektronik disalah satu toko di Makassar/Bisnis/Paulus Tandi Bone
Ilustrasi: Pengunjung melihat barang elektronik disalah satu toko di Makassar/Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian menargetkan standardisasi kandungan penggunaan produk pelapis tahan api polybrominated diphenyl ethers dalam produk elektronik rampung akhir 2019.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian (BPPI Kemenperin) Ngakan Timur Antara menjelaskan standar tersebut akan disusun bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN). Saat ini standardisasi tersebut menurutnya masih dalam proses penyusunan. 

"Data-data hasil uji lab baru terkumpul dan itu akan dipakai untuk penyusunan standar PDBEs (polybrominated diphenyl ethers)," ujar Ngakan kepada Bisnis, Jumat (5/1/2019).

Rencana penyusunan standardisasi tersebut pertama disampaikan Kemenperin pada Januari 2018 dengan target kerangkanya rampung akhir 2018.

Setelah itu, Kemenperin memperkirakan standardisasi PDBEs akan rampung akhir tahun ini.

Beberapa waktu lalu, kepada Bisnis Ngakan menjelaskan ketika standar tersebut ditetapkan menjadi regulasi harus mengakomodir semua pihak.

Adapun setelah standar PDBEs rampung, menurutnya Kemenperin dapat mempelajari bagaimana langkah paling tepat bagi industri untuk menggunakan komponen PDBEs.

Standardisasi kandungan PDBEs tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants.

Undang-undang itu sendiri merupakan pelaksanaan amanat dari Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten (POPs).

Berdasarkan Konvensi Stockholm, POPs terdiri dari tiga kategori yakni pestisida berupa Dichloro-diphenyl-trichloroethane (DDT), Aldrin, Endrin, Dieldrin, Chlordane, Heptachlor, Mirex, dan Toxaphene; Bahan kimia industri berupa Polychlorinated biphenyl (PCB) dan Hexachlorobenzene (HCB); serta produk yang tidak sengaja dihasilkan berupa Polychlorinated dibenzo-p-dioxins (PCDD), Polychlorinated dibenzofurans (PCDF), Hexachlorobenzene (HCB) dan Polychlorinated biphenyl (PCB).

Indonesia turut menandatangani Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten pada 23 Mei 2001, kemudian disusun UU No.19/2009 yang disahkan pada 11 Juni 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper