Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian menargetkan standardisasi kandungan penggunaan produk pelapis tahan api polybrominated diphenyl ethers dalam produk elektronik rampung akhir 2019.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian (BPPI Kemenperin) Ngakan Timur Antara menjelaskan standar tersebut akan disusun bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN). Saat ini standardisasi tersebut menurutnya masih dalam proses penyusunan.
"Data-data hasil uji lab baru terkumpul dan itu akan dipakai untuk penyusunan standar PDBEs (polybrominated diphenyl ethers)," ujar Ngakan kepada Bisnis, Jumat (5/1/2019).
Rencana penyusunan standardisasi tersebut pertama disampaikan Kemenperin pada Januari 2018 dengan target kerangkanya rampung akhir 2018.
Setelah itu, Kemenperin memperkirakan standardisasi PDBEs akan rampung akhir tahun ini.
Beberapa waktu lalu, kepada Bisnis Ngakan menjelaskan ketika standar tersebut ditetapkan menjadi regulasi harus mengakomodir semua pihak.
Adapun setelah standar PDBEs rampung, menurutnya Kemenperin dapat mempelajari bagaimana langkah paling tepat bagi industri untuk menggunakan komponen PDBEs.
Standardisasi kandungan PDBEs tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants.
Undang-undang itu sendiri merupakan pelaksanaan amanat dari Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten (POPs).
Berdasarkan Konvensi Stockholm, POPs terdiri dari tiga kategori yakni pestisida berupa Dichloro-diphenyl-trichloroethane (DDT), Aldrin, Endrin, Dieldrin, Chlordane, Heptachlor, Mirex, dan Toxaphene; Bahan kimia industri berupa Polychlorinated biphenyl (PCB) dan Hexachlorobenzene (HCB); serta produk yang tidak sengaja dihasilkan berupa Polychlorinated dibenzo-p-dioxins (PCDD), Polychlorinated dibenzofurans (PCDF), Hexachlorobenzene (HCB) dan Polychlorinated biphenyl (PCB).
Indonesia turut menandatangani Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten pada 23 Mei 2001, kemudian disusun UU No.19/2009 yang disahkan pada 11 Juni 2009.