Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PKP Dorong Skema Sewa Beli RTO untuk Program 3 Juta Rumah Prabowo

Kementerian Perumahan sudah berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan model pembiayaan RTO hunian memiliki landasan hukum.
Foto udara proyek pembangunan perumahan di kawasan Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/1/2025)/JIBI/Bisnis/Rachman
Foto udara proyek pembangunan perumahan di kawasan Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/1/2025)/JIBI/Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berharap skema pembiayaan hunian menggunakan model sewa beli atau rent to own (RTO) bisa berkontribusi dalam mewujudkan program 3 juta rumah Presiden Prabowo.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan RTO bisa menjadi salah satu alternatif pembiayaan hunian bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang non-fixed income seperti freelancer untuk bisa memiliki unit hunian.

"Oleh karena itu, solusi ini merupakan bagian dari penyelesaian kita menuju tiga juta rumah. Tiga juta rumah tidak dibangun pemerintah semua. Kalau dibangun pemerintah semua, bisa dihitung berapa alokasi dana yang harus disiapkan pemerintah. Ini merupakan program kolaborasi antarpihak," kata Haryo saat ditemui di Adhi Tower, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Sebagai langkah konkret pemerintah dalam menyediakan alternatif pembiayaan rumah, perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, telah menandatangani MoU kerja sama RTO dengan PT Adhi Persada Properti (APP) dan PT Adhi Commuter Properti (ADCP) sebagai pihak pengembang. 

Saat ini, SMF sedang mengajak dan menyosialisasikan skema RTO kepada lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank, dan diharapkan skema ini bisa berjalan pada kuartal II 2025.

Sementara di sisi lain, Kementerian PKP sudah berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan model pembiayaan RTO untuk hunian ini sudah memiliki landasan hukum dan pihak penyelenggara telah mematuhi ketentuan OJK.

"Dalam konteks ini, di RTO ada risiko yang perlu kita pikirkan. Kenapa? Kita perlu pastikan dari sisi agregator, mereka punya riwayat yang baik. Lalu dari sisi lembaga keuangan, pastikan lembaga tersebut mampu menyelesaikan kewajibannya hingga akhir. Jangan sampai di tengah jalan ada persoalan, dan ini menjadi masalah bagi semua pihak termasuk calon pemilik rumah," pungkasnya.

Adapun berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) per Maret 2024, masih terdapat backlog rumah sebanyak 9,9 juta rumah tangga, di mana dari jumlah tersebut sebesar 47% merupakan masyarakat berpenghasilan tidak tetap atau non-fixed income.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper