Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Hubud Pantau dan Pastikan Harga Tiket Sesuai Aturan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan bahwa tarif angkutan udara tidak berbanding lurus dengan keselamatan.
Aktivitas penerbangan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Aktivitas penerbangan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan bahwa tarif angkutan udara tidak berbanding lurus dengan keselamatan.

Menurutnya, core business dalam industri transportasi udara adalah keselamatan. Untuk mencapai hal tersebut harus dapat dipenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan acuan dari aturan internasional. Adapun yang dapat diberikan secara berbeda kepada penumpang adalah pelayanan.

"Core business dalam industri transportasi udara adalah keselamatan. Standar keselamatan tidak terpengaruh oleh tinggi atau rendahnya tiket yang dibayar penumpang. Kelas ekonomi ataupun bisnis semuanya harus memenuhi standar keselamatan," jelas Polana dalam keterangan resminya, Sabtu (29/12/2018).

Pada saat libur akhir tahun, baik Natal dan Tahun Baru, dia mengatakan biasanya maskapai memberlakukan tarif yang berbeda dibandingkan pada hari hari biasa. Hal tersebut dinilai wajar dilakukan sesuai dengan banyaknya permintaan perjalanan.

Pemerintah. lanjutnya, turut mengawasi besaran harga tiket yang dijual oleh maskapai. Hingga saat ini tidak ada maskapai yang menjual harga tiket di atas tarif batas atas yang telah ditetapkan pemerintah.

Polana mengatakan bahwa maskapai dalam memberlakukan tarif wajib mematuhi ketentuan yang ada.

"Semua maskapai penerbangan menjual tiket baik di hari biasa maupun pada peak season seperti lebaran, Natal dan Tahun baru wajib mengikuti aturan yang berlaku, yakni PM nomor 14 tahun 2016 terkait besaran tarif batas atas dan batas bawah", ujarnya.

Pengaturan tarif tersebut berlaku bagi penumpang pesawat yang membeli tiket kelas ekonomi untuk pesawat dengan rute berjadwal yang beroperasi di wilayah domestik Indonesia. Bagi maskapai yang melanggar, akan dikenakan sanksi.

"Apabila ada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut maka kami akan menindak sesuai ketentuan, mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif dan pembekuan rute penerbangan." jelas Polana.

Penetapan tarif oleh maskapai diharapkan disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan usaha.

Selain itu, agar dapat melakukan perjalanan dengan nyaman, Polana mengimbau dan memberikan tips bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara sebagai berikut:

  1. Rencanakan perjalanan dan belilah tiket sejak jauh hari (pengumuman cuti bersama biasanya diumumkan awal tahun) karena bila jauh hari maka masih banyak pilihan rute dan harga relatif murah).
  2. Pembelian tiket bisa melalui kantor perwakilan airlines, agen tiket dan secara online.
  3. Pastikan besaran tarif terlebih dahulu. (Acuannya adalah dalam PM atau melihat pengumuman di bandara setempat).
  4. Teliti rute penerbangan dalam tiket, cek rute langsung atau rute dengan transit. Rute transit dapat mengakibatkan tarif lebih tinggi dari rute atau penerbangan langsung.
  5. Tiket kelas ekonomi hanya dijual antara Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sesuai ketentuan Pemerintah dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. 14 tahun 2016.
  6. Tiket kelas ekonomi terdiri dari komponen: tarif jarak/basic fare (tergantung kelompok pelayanan), PPn 10% dari tarif jarak, IWPU sebesar Rp5.000, PJP2U/PSC yang besarannya tergantung bandara keberangkatan dan biaya tambahan yang sifatnya pilihan/optional.
  7. Tarif kelas bisnis tidak diatur oleh Pemerintah.
  8. Jangan membeli tiket melalui calo dan cocokkan tiket yang dibeli dengan nama penumpang berangkat sesuai identitas diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Sumber : Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper