Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian sedang meramu naskah kebijakan untuk menguatkan pola kemitraan di sub-sektor sapi perah karena sebelumnya kewajiban itu telah direvisi lewat Permentan no.33/2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani mengatakan Pemerintah selaku regulator dan fasilitator tetap konsisten untuk memberdayakan peternak, termasuk juga peternak sapi perah.
Dia mengatakan untuk penguatan kemitraan, saat ini Kementerian Pertanian sedang melakukan penyusunan naskah kebijakan untuk merevisi regulasi setingkat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang nantinya akan menjadi payung hukum tentang pelaksanaan kemitraan.
Pemerintah, kata Fini, melakukan revisi Permentan no.26/2017 perihal kewajiban kemitraan karena Indonesia sebagai negara anggota WTO tentunya harus fleksibel dan bersedia memenuhi aturan perdagangan internasional, namun bukan berarti Pemerintah lantas tidak berupaya melakukan sesuatu.
“Saat ini kami sedang bahas bersama perwakilan dari Kemenko Perekonomian dan para pakar terkait kemitraan, untuk mempersiapkan naskah kebijakan tersebut, yang kita harapkan dapat memayungi kemitraan untuk sub sektor peternakan," kata Fini dalam siaran resmi (29/11).
Menurutnya, kemitraan ini sebenarnya sudah berjalan lama di bidang peternakan tapi selama ini pelaksanaan kemitraan belum dilengkapi dengan perjanjian tertulis antar para pihak yang bermitra yang diketahui oleh Pemerintah, dalam hal ini oleh Kepala Dinas Provinsi maupun Kadis Kabupaten/Kota. "Unsur Pemerintah ini perlu ada dalam perjanjian tertulis kemitraan karena sejak awal akan dinilai terkait dengan "fairness" isi dari perjanjian tersebut", ungkap Fini.
Dia pun menegaskan prinsip dansar kemitraan adalah saling menguntungkan, saling percaya dan saling membutuhkan. Lalu ditambah dengan adanya unsur regulator, bila terjadi selisih pendapat antara para pihak yang bermitra maka Pemerintah dapat berperan sebagai 'wasit'.
Selain itu untuk mendukung sisi pembiayaan ke peternak, Fini Murfiani menyebutkan bahwa pemerintah juga telah memfasilitasi subsidi bunga Kredit Usaha rakyat (KUR). “Untuk peternakan ada KUR Khusus, ke-khususannya yaitu selain suku bunga KUR sebesar 7%, juga ada fasilitas grace period dengan jangka waktu maksimal 3 tahun”, ungkap Fini. Dia katakan bahwa KUR yang telah disalurkan untuk bidang peternakan sampai dengan 31 Oktober 2018 tercatat Rp4,2 triliun untuk 186.569 debitur.
"Selain KUR, Alhamdulillah, saat ini untuk para peternak sapi perah yang tergabung dalam koperasi primer, juga telah disalurkan skim kredit berbunga rendah melalui program PKBL dengan bunga 3% yang berasal dari beberapa BUMN, seperti: PT. Sucofindo, PT. Pelindo III, PT. Jasindo dan PT. KAI”, ungkap Fini.
Menurutnya, melalui program tersebut tercatat sejak tahun 2000 sampai dengan 2018 sudah mencapai sebanyak Rp20,16 miliar. Bank BTN juga sedang memproses penyaluran PKBL untuk peternak sapi perah. Bahkan untuk memitigasi resiko regulator telah menyalurkan menyediakan subsidi melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi dan Kerbau (AUTS/K) berupa fasilitasi bantuan premi untuk 120.000 ekor per tahun sejak 2016.