Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk Kelebihan Muatan, Denda Tilang Diusulkan Rp1 Juta

Kementerian Perhubungan mengusulkan kepada Mahkamah Agung menerapkan denda maksimal hingga Rp1 juta bagi pengemudi truk yang melanggar aturan kelebihan muatan.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi (kiri) bersama Bupati Demak M.Natsir usai melakukan groundbreking Terminal Tipe A di Kabupaten Demak, Jumat (20/7/2018).
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi (kiri) bersama Bupati Demak M.Natsir usai melakukan groundbreking Terminal Tipe A di Kabupaten Demak, Jumat (20/7/2018).

Bisnis.com, LAMPUNG SELATAN - Kementerian Perhubungan mengusulkan kepada Mahkamah Agung menerapkan denda maksimal hingga Rp1 juta bagi pengemudi truk yang melanggar aturan kelebihan muatan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan usulan itu sudah disampaikan secara lisan kepada Mahkamah Agung agar hakim di Indonesia mengenakan denda pelanggaran kelebihan muatan Rp1 juta.

"Keinginan saya denda Rp1 juta agar para pengusaha jera," katanya dalam kunjungan ke Unit Pelaksana Penambangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Way Urang Lampung Selatan, Senin (26/11/2018).

Selama ini, menurutnya, denda kepada pengemudi truk pelanggar aturan overdimention dan overload (ODOL) terlalu ringan yaitu rata-rata Rp250.000 per pelanggaran. Padahal, denda sebesar itu masih sangat kecil dibandingkan dengan tingkat kerusakan jalan akibat truk ODOL yang dihitung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp43 triliun per tahun.

Oleh karena itu, dia akan menghadap ke Mahkamah Agung untuk mengeluarkan surat edaran agar semua hakim yang menyidangkan kasus pelanggaran muatan menerapkan denda maksimal," tegasnya.

Budi melanjutkan pihaknya telah mengoperasikan 42 unit UPPKB di seluruh Indonesia guna menegakkan aturan hukum tentang pelanggaran kelebihan muatan. Penindakan pelanggaran berupa tilang, penundaan perjalanan 1x24 jam dan surat peringatan untuk pelanggaran over dimention.

Untuk penindakan berupa penurunan muatan sebagai konsekuensi pelanggaran kelebihan muatan, Budi menegaskan wajib ditanggung oleh para pengusaha angkutan barang.

"Jembatan timbang adalah pengawasan, risiko terhadap biaya penurunan barang tanggung jawab pengusaha,"tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hendra Wibawa
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper