Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan perluasan insentif libur pajak dinilai perlu dieksekusi secara hati-hati karena berpeluang dipermasalahkan oleh negara lain di Organisasi Perdagangan Dunia.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W. Kamdani mengatakan, insentif bagi industri domestik berupa perluasan libur pajak (tax holiday) dalam Paket Kebijakan Jilid XVI memang diyakini mampu memicu minat investasi yang lebih besar di Indonesia.
Namun demikian, dia mengingatkan adanya peluang gugatan dari negara mitra melalui World Trade Organization (WTO), terkait dengan libur pajak bagi industri berbasis ekspor.
Pasalnya, kebijakan itu berpotensi dianggap sebagai bentuk subsidi bagi produk ekspor Indonesia yang industrinya mendapatkan kemudahan pajak tersebut.
“Kebijakan ini bisa membuat negara mitra memberlakukan countervailing meassure kepada Indonesia. Akibatnya, bisa jadi bumerang bagi Indonesia nantinya jika dikenai bea masuk antisubsidi atau antidumping,” jelasnya kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Shinta menjelaskan, berdasarkan kesepakatan WTO mengenai subsidy agreement, terdapat tiga parameter pemberian subsidi yang secara otomatis dilarang.
Pertama, kebijakan tersebut spesifik diberikan kepada sektor industri tertentu. Kedua, kebijakan itu secara langsung maupun tidak langsung tekait dengan peningkatan performa ekspor industri tertentu. Ketiga, kebijakan tersebut memberikan manfaat kepada industri terkait.
Dia melanjutkan, apabila ditilik dari ketiga parameter tersebut, maka perluasan pemberian tax holiday dalam Paket Kebijakan Jilid XVI berpotensi dikomplain dan digugat oleh negara mitra di WTO.
Hanya saja, menurutnya, Indonesia dapat berkelit dari tudingan tersebut lantaran negara lain seperti Vietnam melakukan hal yang sama.
“Upaya lain, untuk mengimbanginya, kita harus bisa meyakinkan ke internasional bahwa kebijakan ini hanya berjalan 5 tahun, tidak lebih. Selain itu, kita harus bisa meyakinkan kebijakan ini tidak hanya menyasar sektor berbasis ekspor saja, tetapi di sektor industri dalam negeri juga,” katanya.
Dalam kasus ini, industri berbasis ekspor seperti pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika; industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin; serta industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan berpeluang dilaporkan oleh negara lain melalui WTO.
Adapun, skema libur pajak memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) 100%, dengan nilai investasi Rp500 miliar—Rp1 triliun dalam jangka waktu 5 tahun.
Sementara itu, untuk nilai investasi minimal Rp 30 triliun mendapatkan pengurangan PPh 100% selama kurun 30 tahun. Setelah libur pajak berakhir, industri yang masuk daftar penerima manfaat tersebut memperoleh pengurangan PPh 50% selama dua tahun.
Di dalam Paket Kebijakan Jilid XVI, terdapat penambahan dua sektor usaha yakni industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan; dan ekonomi digital. Dengan demikian, total sektor usaha yang memperoleh fasilitas tersebut mencapai 18 sektor usaha.
MASIF DILAKUKAN
Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal mengatakan, kebijakan libur pajak tersebut telah masif dilakukan oleh negara-negara lain.
Kendati demikian, dia tidak menutup kemungkinan bahwa negara mitra akan melakukan gugatan melalui WTO karena kebijakan Indonesia tersebut.
Menurutnya, skema bea masuk antidumping (BMAD) dan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) berpeluang diberlakukan negara mitra kepada Indonesia karena memberlakukan libur pajak di sektor tertentu. Akibatnya, industri dalam negeri yang berbasis ekspor justru bisa mengalami kerugian karena kehilangan pasar luar negeri bagi produknya.
“Kalau kebijakan tax holiday tidak diberlakukan, maka kita akan tertinggal dari negara lai yang sudah menjalankannya. namun, jika dijalankan tetap ada peluang kita digugat. Maka dari itu, kita harus benar-benar bisa menempatkan argumen yang tepat di WTO apabila mendapatkan tuntutan,” jelasnya.
Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal berargumen bahwa fasilitas libur pajak tidak menyalahi aturan WTO. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak memberlakukan diskriminasi terhadap industri berbasis ekspor maupun berorientasi domestik.
“Namun masalahnya, WTO sering kali kebijakannya bias ke negara besar. Sehingga, tidak ada jaminan juga kita bebas dari gugatan WTO. Selama ada yang melihat celah bahwa kebijakan pajak ini bermasalah, maka Indonesia akan mendapatkan masalah di sana,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati mengatakan, kebijakan libur pajak telah menjadi perhatian otoritas perdagangan. Pasalnya, apabila sedikit saja menunjukkan perbedaan perlakuan pada satu sektor tertentu, Indonesia akan dengan mudah dikenai sanksi oleh negara lain melalui skema WTO.
“Subsidi, termasuk dalam bentuk tax holiday ini boleh saja. Namun, harus berlaku secara general. Jadi yang tidak boleh, jika secara spesifik diberikan ke sektor atau perusahaan tertentu saja,” ujarnya.
Untuk itu, Kemendag terus melakukan sosialisasi dan masukan kepada seluruh kementerian/ lembaga agar tidak melanggar kesepakatan WTO. Kendati, menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk insentif bagi industri dan pemodal yang berinvestasi di dalam negeri.