Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah menyatakan 2 sektor yaitu industri pengolahan berbasis hasil pertanian dan ekonomi digital akan mendapatkan fasilitas tax holiday atau fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018). Konferensi pers itu juga dihadiri oleh Menteri Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Terkait tax holiday itu ada penambahan dua sektor yaitu sektor berbasis industri pengolahan yang terkait hasil pertanian, kehutanan, perkebunan dan (ekonomi) digital," kata Airlangga.
Perluasan sektor yang mendapatkan tax holiday ini juga menambah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Airlangga mengatakan terdapat penambahan 70 KBLI. Dengan demikian, menurutnya, terdapat 169 KBLI yang mendapatkan insentif tax holiday. Sebelumnya, jumlah KBLI yang mendapatkan fasilitas tax holiday sebanyak 99 KBLI.
Secara keseluruhan, sektor yang mendapatkan tax holiday sebanyak 18. Di samping itu, dua sektor yaitu komponen utama komputer dan komponen utama smartphone digabung menjadi sektor komponen utama peralatan elektronika/telematika).
Airlangga mengatakan fasilitas tax holiday ini dapat diperoleh melalui sistem online single submission (OSS).
Pelaku usaha yang memenuhi kriteria bidang usaha (KBLI) yang mendapatkan fasilitas tax holiday, diberikan notifikasi mendapatkan tax holiday dan jangka waktunya oleh Sistem OSS.
Sistem OSS selanjutnya meneruskan kepada sistem Direktorat Jenderal Pajak (Kementerian Keuangan) untuk dapat diproses penerbitan surat keputusan penetapan pemberian fasilitas tax holiday.
Seperti diketahui, dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI, pemerintah memperluas fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam hal ini, pemerintah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.