Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM: Perpanjangan Kontrak PKP2B Tak Perlu Melalui Lelang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa memang menjadi hak pemegang Kontrak Karya (KK) serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk melakukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tanpa melalui lelang.
Alat berat dioperasikan untuk membongkar muatan batu bara dari kapal tongkang, di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Alat berat dioperasikan untuk membongkar muatan batu bara dari kapal tongkang, di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com,JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa memang menjadi hak pemegang Kontrak Karya (KK) serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk melakukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tanpa melalui lelang.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Heri Nurzaman mengatakan dalam ketentuan Pasal 169 UU No. 4 /2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan bahwa KK/PKP2B dihormati sampai dengan jangka waktunya berakhir (termasuk hak perpanjangannya).

Selain itu, lanjut dia, dengan mengingat bahwa UU No. 4 Tahun 2009 sudah tidak mengenal sistem kontrak untuk perizinan baru, maka hak perpanjangan bagi PKP2B diberikan dalam bentuk IUPK tanpa melalui lelang, dan ketentuan tersebut telah diatur dalam PP No. 77 Tahun 2014.

Adapun, dalam PP77/2014 Pasal 112 ayat 2 huruf a dan huruf b menegaskan bahwa KK serta PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat diperpanjang menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan pertama sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya KK atau PKP2B dilakukan sesuai ketentuan perundangan bidang minerba kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan.

“Dalam Rezim UU No. 4 Tahun 2009 pun ditentukan bahwa lelang wilayah dilakukan terhadap wilayah baru, bukan wilayah hasil perpanjangan dari perizinan yang sudah ada (IUP, IUPK, KK/PKP2B),” katanya kepada Bisnis, Selasa (13/11/2018).

Dia pun juga menjabarkan dalam UU no.4/2009 pasal 169 mengatur bahwa kontrak/perjanjian dihormati. Artinya, jelas dia, jika ketentuan kontrak menentukan hak perpanjangan 2×10 tahun maka seharusnya klausul itu juga harus dihormati. Hanya saja, ungkap dia, bentuk penghormatannya tidak kemudian diberikan kembali dalam bentuk kontrak, tetapi harus menyesuaikan dengan rezim perizinan baru yg diatur dalam UU 4/2009 yakni IUP/IUPK.

Sementara itu, lanjut dia, pada prinsipnya, pemberian Wilayah Izin Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) memang dilakukan dengan cara lelang sejak UU 4/2009 diundangkan.

“Jadi bukan pengecualian, namun merupakan hak, dan hak tersebut punya syarat berlaku yaitu sepanjang memenuhi seluruh kewajiban dan mempunyai kinerja yang baik (produksi, lingkungan keuangan, dan lainnya,”imbuhnya.

Dia melanjutkan apabila perusahaan memutuskan untuk tidak mengajukan IUPK, maka ketika rezim kontrak berakhir wilayah dikembalikan kepada negara untuk kemudian bisa dilakukan lelang. Namun menurutnya sejauh ini dengan 68 PKP2B yang telah mengamandemen kontrak, maka seluruh perusahaan setuju untuk berubah menjadi IUPK.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan pelelangan tambang dilakukan bagi wilayah yang perusahaannya sudah tidak lagi aktif ataupun jika berhenti berproduksi.

Sementara itu, Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia mengatakan dengan ketentuan tanpa pelelangan, kementerian ESDM dinilai mengesampingkan kemampuan BUMN dalam mengelola tambang batubara yang pada dasarnya dari teknik pertambangan sederhana.

Oleh karena itu , Yusri menyebut, semestinya untuk semua kontrak PKP2B yang akan berakhir kontraknya, diserahkan kepada BUMN Tambang sebagai pengelolanya dengan memberi porsi 10 % PI (Participating Interest) kepada BUMD daerah tambang.

Dia menamabahkan jikapun dengan alasan untuk memupuk modal dan berbagi resiko, masih ada ruang dengan porsi paling banyak 39% dari sahamnya bisa dilakukan proses B to B oleh BUMN tersebut dengan mekanisme yang fair, transparan dan akuntabel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro