Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan perpres untuk mencegah penyusutan lahan pertanian tersebut masih dipersiapkan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang.
"Kami sedang menyiapkan Perpres. Dirjennya Bapak Budi Situmorang sedang kita siapkan, untuk menetapkan yang 7,1 hektare nanti dipetakan dan ditetapkan menjadi lahan pertanian berkelanjutan," kata Sofyan pada Rabu (31/10/2018).
Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data luas lahan sawah baku seluas 7,105 juta ha yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN per 8 Oktober 2018.
Penetapan ini berdasarkan Ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN-RI No. 399/Kep-23.3/X/2018. Luas lahan ini turun dari ketetapan SK Kepala BPN RI pada tahun 2013 seluas 7,75 juta ha.
Dalam data per Oktober 2018, lahan sawah baku paling luas terdata di area Jawa Timur seluas 1,29 juta ha, diikuti oleh area Jawa Tengah seluas 980.618 ha dan Jawa Barat seluas 930.334 ha.
Dalam kesempatan sama, Dirjen Penataan Agraria Muhammad Ikhsan mengatakan penyusutan lahan tersebut antara lain karena perubahan fungsi lahan akibat kepadatan penduduk sehingga berubah menjadi properti.
"Penyusutan lebih karena alih fungsi lahan menjadi properti sebagian, tetapi tidak begitu signifikan," kata Ikhsan.