Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Perluasan Tax Holiday Meluncur November

Pemerintah menargetkan kebijakan perluasan tax holiday dapat segera meluncur pada November ini. 
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan kebijakan perluasan tax holiday dapat segera meluncur pada November ini. 

Dengan demikian, sektor yang menerima tax holiday akan bertambah dari semula 17 sektor, seperti tercantum dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengungkapkan pihaknya akan segera menyurati Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam minggu ini. 

''Harapan kami November bisa lah. Aturannya sama seperti sebelumnya, tidak berbeda. Hanya perluasan sektornya dan KBLI-nya lebih banyak," ujar Iskandar, Kamis (31/10).

Sayangnya, Iskandar belum dapat membeberkan sektor apa saja yang akan masuk ke dalam daftar perluasan kebijakan tax holiday. Namun, dia menegaskan pemerintah akan tetap konsisten memprioritaskan industri pioneer untuk mendapatkan insentif tersebut. 

Sejak penetapan 17 sektor yang diperbolehkan menerima tax holiday pada April lalu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas ini kian bertambah. Sejauh ini, ada perusahaan yang berhasil mendapatkan insentif tersebut hingga 20 tahun, setelah membenamkan investasi hingga Rp30 triliun. 

PMK No.35 Tahun 2018 menegaskan investasi Rp500 miliar -Rp 1 triliun bisa mendapatkan kebebasan PPh badan selama lima tahun, sementara investasi Rp1 triliun-Rp5 triliun bisa mendapat hingga 7 tahun. Kemudian, investasi Rp5 triliun - Rp15 triliun memperoleh bebas PPh badan hingga 10 tahun dan seterusnya hingga maksimal 20 tahun.
 
Menurut Iskandar, tax holiday hingga 20 tahun cukup menarik dibandingkan negara lain seperti vietnam yang paling lama 13 tahun. Sementara itu, Malaysia dan Thailand maksimum hanya 15 tahun. 

"Indonesia sudah paling sangat kompetitif," tegasnya. Setelah bebas PPh badan selama 20 tahun, perusahaan bisa mendapatkan potongan 50% untuk dua tahun berikutnya. 

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas T. Lembong mengungkapkan tax holiday yang ditawarkan pada April lalu kurang diminati. Menurutnya, investor yang melamar tidak lebih dari 10 perusahaan. 

"Itu hanya mencakup 3% dari semua subsektor dalam ekonomi. Jadi kriterianya terlalu ketat, terlalu sempit dan nggak nendang," ungkap Lembong. Dia berharap kebijakan perluasan perluasan sektor dan penambahan jumlah tahun bisa direalisasikan guna mengembalikan momentum investasi yang tengah kendur. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper